Elvis menyebutkan, pria yang digerebek berusia sekitar 60 tahun, merupakan warga Payakumbuh dan berstatus duda. Sementara perempuan berusia sekitar 39 tahun, warga Padang Panjang, masih gadis.
Ia menambahkan, pria tersebut diketahui mengontrak rumah di Air Balam, sedangkan perempuan telah membeli rumah di kawasan tersebut. Berdasarkan informasi yang diperoleh, keduanya juga telah mendaftarkan rencana pernikahan di kampung halaman pihak perempuan di Padang Panjang.
“Rencana pernikahan mereka itu akan dilaksanakan setelah Hari Raya Iduladha 2026,” ujarnya.
Lebih lanjut, Elvis mengatakan pasangan tersebut dikenakan sanksi adat oleh masyarakat setempat berupa percepatan pernikahan di daerah itu. Hingga saat ini, proses tersebut masih menunggu kedatangan keluarga pihak perempuan dari Jambi.
















