Kabarminang.com – Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) kembali mendapat alokasi pupuk bersubsidi pada tahun 2025 dengan total mencapai 240 ribu ton. Pupuk-pupuk tersebut kini sudah bisa ditebus oleh petani melalui toko-toko penyalur yang telah ditunjuk.
Sekretaris Dinas Tanaman Pangan, Hortikulturan, dan Perkebunan Sumbar (Distanhorbun Sumbar), Ferdinal Asmin, mengungkapkan bahwa alokasi pupuk bersubsidi untuk Sumatera Barat pada 2025 mencapai 239.587 ton. Rinciannya, terdiri dari pupuk Urea sebanyak 111.610 ton, pupuk NPK 125.597 ton, dan NPK formula 2.380 ton.
“Jatah ini sudah bisa diambil petani melalui toko penyalur,” kata Ferdinal, seperti dilansir dari RRI Padang pada Kamis (23/1/2025).
Dalam hal harga, Ferdinal menambahkan bahwa pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk pupuk bersubsidi. Pupuk Urea dijual dengan harga Rp2.250 per kilogram, NPK seharga Rp2.300 per kilogram, dan NPK formula Rp3.300 per kilogram.
Petani yang menemukan adanya penjualan pupuk subsidi dengan harga melebihi HET diimbau untuk segera melapor kepada petugas pertanian di masing-masing daerah.
Ferdinal juga menjelaskan bahwa alokasi pupuk bersubsidi tersebut berdasarkan usulan dari pemerintah kabupaten/kota. Hanya petani yang terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) yang berhak untuk mendapatkan pupuk bersubsidi.
Petani yang berhak menerima subsidi ini adalah mereka yang menanam komoditas yang diatur oleh Kementerian Pertanian, antara lain padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi, dan kakao.
Dengan adanya alokasi pupuk bersubsidi ini, diharapkan dapat membantu meringankan beban petani dalam meningkatkan hasil pertanian di Sumatera Barat.