Kabarminang — Sepuluh orang ditangkap oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Payakumbuh karena tertangkap tangan menjarah barang-barang di beberapa toko yang terbakar di Pasar Payakumbuh pada Selasa (26/8) siang. Setelah ditangkap, mereka diserahkan oleh Satpol PP ke Polres Payakumbuh untuk diproses hukum.
Informasi itu disampaikan oleh Sekretaris Satpol PP Payakumbuh, Dewi Novita alias Dewi Centong kepada Kabarminang.com. Ia mengatakan bahwa pihaknya memergoki kesepuluh orang itu sedang asyik menjarah barang-barang di sejumlah toko yang terbakar. Ia mengatakan bahwa orang-orang itu berusia muda.
“Mereka mencari-cari barang yang memiliki nilai jual di puing-puing sisa kebakaran di toko-toko di lantai dua. Mereka tidak boleh mengambil barang-barang tersebut karena bukan milik mereka, apalagi pemilik toko dilanda musibah kebakaran,” ujarnya.
Agar kejadian seperti itu tidak terulang, Dewi menempatkan sejumlah personel Satpol PP, dibantu petugas trantib dari Dinas Koperasi dan UKM, untuk menjaga toko-toko yang terbakar supaya tidak dijarah.
Dewi mengimbau warga untuk bersimpati terhadap pemilik toko yang rugi besar karena kebakaran tersebut dengan tidak menjarah barang-barang di toko yang terbakar. Ia mengatakan bahwa hal itu menambah kerugian pemilik toko.
Setelah menangkap orang-orang yang menjarah toko tersebut, pihaknya menyerahkan orang-orang itu ke Polres Payakumbuh untuk diproses hukum. Ia menyebut bahwa pihaknya tidak berwenang untuk memproses hukum kasus pencurian.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Sumbarkita dari salah satu polisi di Polres Payakumbuh, kesepuluh orang itu mengambil besi dan kawat tembaga di toko-toko yang terbakar di Pasar Payakumbuh. Ia menyebut bahwa polisi sudah menahan kesepuluh orang tersebut di sel polres.
“Mereka memang tidak mengambil barang-barang dagangan tokok. Meskipun barang-barang yang mereka ambil itu sisa pembakaran, jumlahnya banyak dan diambil dalam situasi orang sedang terkena musibah. Barang-barang itu dimasukkan ke dalam beberapa kardus dan plastik. Nilainya diperkirakan mencapai Rp3 juta lebih,” kata polisi yang tidak mau namanya disebutkan tersebut.
Kabarminang.com belum mendapatkan keterangan dari Satuan Reskrim Polres Payakumbuh perihal penangkapan penjarah barang-barang tersebut. Kepala Satuan Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Wiko, tidak menjawab panggilan telepon WhatsApp saat dihubungi.
Sebelumnya diberitakan bahwa kebakaran hebat melanda Pasar Pusat Payakumbuh pada Selasa (26/8) subuh. Api yang mulai terlihat sekitar pukul 05.00 WIB dengan cepat membesar dan melahap ratusan toko serta lapak pedagang kaki lima di blok barat pasar bertingkat tersebut.