Kabarminang – Seorang pria berinisial J (35), warga Padang Pariaman, ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang usai mencuri tas milik seorang ibu rumah tangga di kawasan Padang Barat. Pelaku dibekuk tanpa perlawanan di Simpang Pelabuhan Teluk Bayur, Minggu (8/6).
Aksi pencurian itu terjadi pada Selasa, 22 April 2025 lalu. Saat itu, korban berinisial D (36) sedang berada di Pasar Raya Padang. Pelaku yang sudah mengincar korban langsung menyambar tas saat korban lengah, lalu kabur begitu saja.
“Korban kehilangan sebuah tas berisi handphone, uang tunai, dan sejumlah barang berharga lainnya. Setelah menerima laporan, kami langsung lakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian,” kata Kasatreskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin Selasa (10/6).
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku beserta kendaraan yang digunakannya. Penangkapan dilakukan beberapa pekan setelah kejadian, tepatnya pada Minggu malam.
“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan di kawasan Teluk Bayur. Saat ditangkap, kami juga menemukan barang bukti berupa satu unit handphone dan sebuah tas warna coklat milik korban,” ujar Yasin.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi. Namun, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus lain.
“Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tambahnya.
Yasin juga mengimbau masyarakat, khususnya kaum ibu, agar lebih berhati-hati saat berada di tempat umum seperti pasar. Ia juga mengajak warga untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kriminal kepada pihak berwajib.