Senin, Juli 28, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Jambret Tas Ibu-ibu di Pasar Raya Padang, Pria Asal Padang Pariaman Diringkus Polisi

Herru Iriawan
Selasa, 10 Juni 2025 11:31
in Hukum & Kriminal
Pelaku berinisial J (35), warga Padang Pariaman saat diamankan Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang

Pelaku berinisial J (35), warga Padang Pariaman saat diamankan Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang


Kabarminang – Seorang pria berinisial J (35), warga Padang Pariaman, ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang usai mencuri tas milik seorang ibu rumah tangga di kawasan Padang Barat. Pelaku dibekuk tanpa perlawanan di Simpang Pelabuhan Teluk Bayur, Minggu (8/6).

Aksi pencurian itu terjadi pada Selasa, 22 April 2025 lalu. Saat itu, korban berinisial D (36) sedang berada di Pasar Raya Padang. Pelaku yang sudah mengincar korban langsung menyambar tas saat korban lengah, lalu kabur begitu saja.

“Korban kehilangan sebuah tas berisi handphone, uang tunai, dan sejumlah barang berharga lainnya. Setelah menerima laporan, kami langsung lakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian,” kata Kasatreskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin Selasa (10/6).

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku beserta kendaraan yang digunakannya. Penangkapan dilakukan beberapa pekan setelah kejadian, tepatnya pada Minggu malam.

“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan di kawasan Teluk Bayur. Saat ditangkap, kami juga menemukan barang bukti berupa satu unit handphone dan sebuah tas warna coklat milik korban,” ujar Yasin.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi. Namun, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus lain.

“Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tambahnya.

Yasin juga mengimbau masyarakat, khususnya kaum ibu, agar lebih berhati-hati saat berada di tempat umum seperti pasar. Ia juga mengajak warga untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kriminal kepada pihak berwajib.


Tags: JambretPasar Raya Padang

Berita Terkait

20 Penambang Emas Ilegal di Solok Selatan Kabur Saat Dirazia

20 Penambang Emas Ilegal di Solok Selatan Kabur Saat Dirazia

27 Juli 2025
Warga Dharmasraya Tangkap Ninja Sawit Sedang Panen Kebun Orang Lain

Warga Dharmasraya Tangkap Ninja Sawit Sedang Panen Kebun Orang Lain

25 Juli 2025
Tangkap Pengedar di Payakumbuh, Polisi Sita 150 Gram Sabu-Sabu

Tangkap Pengedar di Payakumbuh, Polisi Sita 150 Gram Sabu-Sabu

25 Juli 2025
Siswa MTsN di Padang Dibacok Sepulang Sekolah, Menderita 32 Jahitan

Siswa MTsN di Padang Dibacok Sepulang Sekolah, Menderita 32 Jahitan

25 Juli 2025
Terekam CCTV Saat Beraksi, Pelaku Curanmor di Padang Ditangkap

Terekam CCTV Saat Beraksi, Pelaku Curanmor di Padang Ditangkap

25 Juli 2025
Suami Istri di Limapuluh Kota Aniaya Anak Kandung hingga Tewas

Suami Istri di Limapuluh Kota Aniaya Anak Kandung hingga Tewas

25 Juli 2025
Next Post
Cara Cek Penerima BSU Juni-Juli 2025, Pekerja Kriteria Ini Dapat Rp600 Ribu

Cara Cek Penerima BSU Juni-Juli 2025, Pekerja Kriteria Ini Dapat Rp600 Ribu

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Pertama di Dharmasraya, Bank Nagari Resmikan Agen Nagari Link “Bewe”

Pertama di Dharmasraya, Bank Nagari Resmikan Agen Nagari Link “Bewe”

24 Juli 2025

Aktivitas Penambangannya Diprotes, PT Tigo Padusi Nusantara Dinyatakan Berizin

Perusahaan Galian C di Koto Rawang Pesisir Selatan Didemo, Dinas ESDM: Izinnya Lengkap

23 Juli 2025

Perkosa Siswi SMA dalam Angkot, Sopir di Tanah Datar Ditangkap, Korban Hamil

Perkosa Siswi SMA dalam Angkot, Sopir di Tanah Datar Ditangkap, Korban Hamil

19 Juli 2025

Lagi Jualan, Pedagang Asal Sumbar Tewas Ditembak KKB di Papua

Tewas Ditembak KKB Papua saat Jualan, Jenazah Perantau Dipulangkan ke Sumbar

26 Juli 2025

15 Orang Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Dana Donasi Gempa Pasaman

Terkait Dugaan Pungli di Bapenda Sumbar, Begini Kata Inspektorat 

15 Juni 2025

Hidup di Tengah Kampung, Tapi Tak Pernah Ada: Kisah Difabel di Padang Pariaman Dua Kali Hamil

Hidup di Tengah Kampung, Tapi Tak Pernah Ada: Kisah Difabel di Padang Pariaman Dua Kali Hamil

25 Juli 2025

Tangis Suami Iringi Pemakaman Putri Novia, Korban Tewas Kecelakaan Jalintim Asal Padang Pariaman

Tangis Suami Iringi Pemakaman Putri Novia, Korban Tewas Kecelakaan Jalintim Asal Padang Pariaman

22 Juli 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.