Kamis, Oktober 30, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Jambret Tas Ibu-ibu di Pasar Raya Padang, Pria Asal Padang Pariaman Diringkus Polisi

Herru Iriawan
Selasa, 10 Juni 2025 11:31
in Hukum & Kriminal
Pelaku berinisial J (35), warga Padang Pariaman saat diamankan Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang

Pelaku berinisial J (35), warga Padang Pariaman saat diamankan Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang


Kabarminang – Seorang pria berinisial J (35), warga Padang Pariaman, ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang usai mencuri tas milik seorang ibu rumah tangga di kawasan Padang Barat. Pelaku dibekuk tanpa perlawanan di Simpang Pelabuhan Teluk Bayur, Minggu (8/6).

Aksi pencurian itu terjadi pada Selasa, 22 April 2025 lalu. Saat itu, korban berinisial D (36) sedang berada di Pasar Raya Padang. Pelaku yang sudah mengincar korban langsung menyambar tas saat korban lengah, lalu kabur begitu saja.

“Korban kehilangan sebuah tas berisi handphone, uang tunai, dan sejumlah barang berharga lainnya. Setelah menerima laporan, kami langsung lakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian,” kata Kasatreskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin Selasa (10/6).

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku beserta kendaraan yang digunakannya. Penangkapan dilakukan beberapa pekan setelah kejadian, tepatnya pada Minggu malam.

“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan di kawasan Teluk Bayur. Saat ditangkap, kami juga menemukan barang bukti berupa satu unit handphone dan sebuah tas warna coklat milik korban,” ujar Yasin.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi. Namun, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus lain.

“Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tambahnya.

Yasin juga mengimbau masyarakat, khususnya kaum ibu, agar lebih berhati-hati saat berada di tempat umum seperti pasar. Ia juga mengajak warga untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kriminal kepada pihak berwajib.


Tags: JambretPasar Raya Padang

Berita Terkait

Mayat Pria Ditemukan Terkubur Pakai Terpal di Riau, Polisi Duga Korban Pembunuhan

Mayat Pria Ditemukan Terkubur Pakai Terpal di Riau, Polisi Duga Korban Pembunuhan

30 Oktober 2025
In Dragon Pembunuh Nia Kurnia Sari Resmi Jalani Hukuman di Lapas Pariaman

Terpidana Mati In Dragon Jalani Hukuman di Lapas Pariaman, Proses Eksekusi Tunggu Tahapan Hukum

30 Oktober 2025
In Dragon Pembunuh Nia Kurnia Sari Resmi Jalani Hukuman di Lapas Pariaman

In Dragon Pembunuh Nia Kurnia Sari Resmi Jalani Hukuman di Lapas Pariaman

29 Oktober 2025
Peras Sejoli Rp700 Ribu, Pria di Padang Ditangkap Polisi

Peras Sejoli Rp700 Ribu, Pria di Padang Ditangkap Polisi

28 Oktober 2025
6 Pria di Padang Ditangkap Polisi Saat Isap Ganja di Belakang SMP

6 Pria di Padang Ditangkap Polisi Saat Isap Ganja di Belakang SMP

27 Oktober 2025
2 Terduga Pengedar di Tanah Datar, 63 Gram Sabu-Sabu Disita

2 Terduga Pengedar di Tanah Datar, 63 Gram Sabu-Sabu Disita

27 Oktober 2025
Next Post
Cara Cek Penerima BSU Juni-Juli 2025, Pekerja Kriteria Ini Dapat Rp600 Ribu

Cara Cek Penerima BSU Juni-Juli 2025, Pekerja Kriteria Ini Dapat Rp600 Ribu

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Siswa SMP di Sawahlunto Tewas Tergantung di Kelas, Leher Terlilit Dasi

Siswa SMP di Sawahlunto Tewas Tergantung di Kelas, Leher Terlilit Dasi

28 Oktober 2025

Istri di Padang Temukan Suami Tewas Tergantung di Rumah

Istri di Padang Temukan Suami Tewas Tergantung di Rumah

19 Oktober 2025

Kakek Nenek Asal Dharmasraya dan Cucu Tersenggol Truk di Padang, Nenek Tewas

Kakek Nenek Asal Dharmasraya dan Cucu Tersenggol Truk di Padang, Nenek Tewas

24 Oktober 2025

Polisi Tangkap Pemuda Usia 19 Tahun di Padang Panjang, Satu Paket Ganja Disita

Polisi Tangkap Pemuda Usia 19 Tahun di Padang Panjang, Satu Paket Ganja Disita

24 Oktober 2025

Mayat Guru Wanita Asal Batusangkar Ditemukan di Sungai Padang Pariaman

Mayat Guru Wanita Asal Batusangkar Ditemukan di Sungai Padang Pariaman

3 Maret 2025

10 Kampus Paling Berprestasi di Sumbar 2025, UNP dan UNAND Berjaya di Level Nasional

10 Kampus Paling Berprestasi di Sumbar 2025, UNP dan UNAND Berjaya di Level Nasional

7 Oktober 2025

Kasus Sodomi Berantai di Padang Pariaman, Polisi Visum 5 Korban

Miris! 21 Anak jadi Korban Kekerasan Seksual di Padang Pariaman

27 Oktober 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.