Kabarminang – PT Hutama Karya (Persero) mengumumkan bahwa Jalan Tol Padang–Sicincin sepanjang 36 kilometer, yang merupakan bagian dari Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS), akan segera dikenakan tarif setelah sebelumnya dibuka secara gratis.
Executive Vice President Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menyatakan bahwa sejumlah infrastruktur penunjang seperti rest area telah disiapkan, dan saat ini pihaknya tengah menyosialisasikan kebijakan tarif kepada masyarakat.
“Kami telah mengedukasi masyarakat terkait rencana pemberlakuan tarif ini,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (27/7/2025).
Penetapan tarif tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 672/KPRT/M/2025, yang ditetapkan pada 16 Juli 2025. Adapun tarif tol untuk ruas Padang–Kapalo Hilalang ditetapkan sebagai berikut:
Golongan I: Rp50.000
Golongan II dan III: Rp75.000
Golongan IV dan V: Rp105.000
Sebagai bagian dari persiapan, Hutama Karya telah melakukan pertemuan dengan Wakil Gubernur Sumatera Barat serta Bupati Padang Pariaman untuk menyampaikan kebijakan ini. Selain itu, diskusi terbuka dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD) juga digelar guna menyerap aspirasi publik.
“Melalui FGD tersebut, kami menerima banyak masukan yang akan kami jadikan bahan evaluasi ke depan. Kami ingin penerapan tarif ini mendapat pemahaman dan dukungan dari masyarakat,” lanjut Adjib.
Ia berharap keberadaan tol Padang–Sicincin dapat meningkatkan konektivitas wilayah sekaligus membawa dampak positif bagi warga di sekitarnya. Masyarakat pengguna jalan juga diimbau untuk terus mengikuti informasi terbaru seputar tarif dan operasional tol.