Kabarminang — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan menuntut UA, mantan Wali Nagari Sungai Nyalo IV Koto Mudiek, Kecamatan Batang Kapas, dengan tuntutan delapan tahun penjara. Tim membacakan tuntutan itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang pada Senin (5/1/26) setelah melalui agenda pembuktian di persidangan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa UA dengan pidana penjara selama 8 tahun dan membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan pengganti atau subsidair selama 3 bulan kurungan,” ujar Ketua Tim JPU Kejari Pesisir Selatan, Abrinaldy Anwar, membacakan tuntutan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pesisir Selatan itu mengatakan bahwa UA didakwa melakukan korupsi penyimpangan penggunaan dana dan pungutan liar ketika menjadi wali nagari. Ia menyebut bahwa perbuatan UA menimbulkan kerugian negara Rp660.764.000.
Dalam pembacaan dakwaan itu, Abrinaldy mengatakan bahwa pihaknya juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp660.764.000. Apabila terdakwa tidak membayar uang itu paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, kata Abrinaldy, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, diganti dengan pidana penjara pengganti selama 4 tahun,” ucapnya.
Abrinaldy menyampaikan bahwa pihaknya mendakwa UA dengan dakwaan kesatu primair Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18, dan dakwan kedua pertama Pasal 12 huruf e atau kedua Pasal 12 huruf f Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelum membacakan amar surat tuntutan, kata Abrinaldy, JPU menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Ia mengatakan bahwa hal-hal yang memberatkan UA ialah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi; UA menikmati uang hasil kejahatan; dan UA tidak mengembalikan kerugian keuangan negara. Sementara itu, hal-hal yang meringankan UA ialah bersikap sopan dan bersikap jujur di persidangan.
Dalam surat tuntutannya, kata Abrinaldy, JPU menyatakan bahwa UA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dan dakwaan kedua pertama Pasal 12 huruf e UU tersebut.















