Menurut DF, jika hanya divonis tujuh tahun, Y tidak akan sampai menjalani hukuman tujuh tahun karena ada remisi tiap tahun. Baginya, vonis tujuh tahun itu terlalu singkat untuk perbuatan seperti itu. Ia berharap supaya Y divonis minimal sepuluh tahun penjara.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Pariaman (sipp.pn-pariaman.go.id) dengan nomor perkara 131/Pid.Sus/2025/PN Pmn, dalam sidang pada Senin (22/9) hakim memvonis Y tujuh tahun penjara. Hakim menyatakan bahwa terdakwa Y terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana dakwaan alternatif kedua. Karena itu, hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, denda diganti dengan pidana kurungan pengganti selama enam bulan.
Selanjutnya, hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan menetapkan terdakwa tetap ditahan.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pariaman, Fatika Putriyola Aulia, mendakwa Y dengan Pasal 81 ayat (1) juncto 76 D Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU. Ia menuntut supaya hakim menjatuhkan pidana terhadap Y dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, denda itu diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Sebelumya diberitakan bahwa polisi menangkap Y, mantan anggota DPRD Pariaman dua periode, atas dugaan menyetubuhi anak di bawah umur di Pariaman. Saat itu korban yang merupakan siswi SMA hamil tujuh bulan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwi, mengatakan bahwa pihaknya menangkap Y dan seorang remaja berinisial E (17) di Kelurahan Pasir, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, pada Jumat (24/1) sekitar pukul 15.30 WIB. Berdasarkan keterangan korban, kata Rinto, Y menyetubuhi korban dua kali, yaitu pada Mei 2024 dan Juni 2024.
Warganet Tanggapi Vonis Tujuh Tahun
Warganet (netizen) mengomentari berita yang diunggah akun Facebook dan Instagram @Sumbarkita.id yang berjudul “Setubuhi Siswi SMA, Mantan Anggota DPRD Pariaman Divonis 7 Tahun Penjara”. Mayoritas warganet tidak setuju terhadap vonis tujuh tahun yang dijatuhkan hakim terhadap Y di akun Facebook @Sumbarkita.id, misalnya, akun @ Aventhaheery Hasibuan berkomentar, “Ringan kali hukuman nya 7 tahun penjar , kalau di bayar dengan uang 3 tahun pun gak nyampe…kenapa tidak di kebiri saja ya…udah merusak kehormatan dan masa depan orang lain”. Akun @Wen Baginda berkomentar, “Baa mako saketek bana hukuman nyo? Bae agak 15 thn,,,nek takuik yg lain.” (Mengapa sedikit sekali hukumannya? Setidaknya 15 tahun agar yang lain takut). Akun @ Eri Syafriadi berkomentar, “Terlalu rendah hukumannya setidaknya 20 thn jadi yg lainnya kapok melakukan seperti ini”. Bahkan, ada yang ingin terdakwa dihukum mati, seperti yang dikatakan akun @Siti Haniza Annajmutstsaqib Fp.
Komentar serupa juga terdapat di unggahan akun Instragram @Sumbarkita.id. Sebagai contoh, akun @oc_hye berkomentar, “7 tahun!????????? 7 tahunnnnn ??? Hanya 7 tahunnnnn!!!!!!!!!!!!! Itu korban menanggung trauma se umur hidupnya!!!! Hukum macam apaa ini ya allahhh!!!!!”. Akun @puspitarania bertanya, “cuma 7 tahun ?!”. Akun @gha_piliang berkomentar, “7tahun untuk luka seumur hidup”.