Kabarminang.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) menghentikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan pelindung wajah senilai Rp 3,4 miliar di BPBD Sumbar. Kejati Sumbar menyebut pihaknya menghentikan kasus lantaran penyidik tidak menemukan alat bukti yang cukup untuk melanjutkan kasus tersebut.
Indonesian Audit Watch (IAW) menilai ada kejanggalan di balik penghentian kasus tersebut. IAW lantas mendesak Jaksa Agung melakukan supervisi.
Sekretaris pendiri IAW, Iskandar Sitorus mengatakan bahwa Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) mesti turun tangan di kasus tersebut. Bukan tanpa alasan, sebab kata dia kasus dugaan korupsi tersebut tengah disorot publik.
“Kasus sudah berjenjang, artinya sudah ada penyidikan yang kuat, sebab sebelumnya sudah ada penyelidikan yang dilakukan tentu dengan sistematis,” kata Iskandar, dikutip Kamis (26/12).
Iskandar lantas mempertanyakan tahapan yang telah dilaksanakan Kejati Sumbar tersebut. Apalagi kata dia, di tengah penyidikan sejumlah pejabat Kejati Sumbar berganti dan berakhir masa jabatan.
Pada Agustus 2024 Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar Hadiman dimutasi menjadi Kepala Subdirektorat Prapenuntutan, Direktorat Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara pada Jampidum Kejaksaan Agung. Hadiman digantikan Fajar Mufti.
Kajati Sumbar Asnawi berakhir masa kerjanya di Sumbar juga pada Agustus 2024. Plt Kajati Sumbar dilanjutkan Wakajati, Sugeng Hariadi. Pada 9 Agustus 2024, Yuni Daru Winarsih menjabat Kajati Sumbar.