Kabarminang — Polisi menangkap anggota Satpol PP Kabupeten Solok berinisial J (30) alias Joker di rumah temannya di Jorong Tampunik, Nagari Singkarak, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok, Senin (21/4) sekitar pukul 22.30 WIB. Polisi menangkap J karena diduga menjadi kurir dan pemakai sabu-sabu.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Satuan Resnarkoba Solok Kota, AKP Amin Nurasyid, kepada Sumbarkita pada Rabu (23/4). Ia menginformasikan bahwa J membelikan sabu-sabu untuk orang lain, termasuk untuk konsumsi pribadi.
“Dia mendapatkan keuntungan dari membelikan sabu-sabu untuk orang lain,” ucap Amin.
Ia mengatakan bahwa Joker merupakan anggota Satpol PP Kabupaten Solok berstatus tenaga kontrak. Joker, katanya, pernah berkonsultasi dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Solok terkait dengan penyalahgunaan narkoba.
Amin menginformasikan bahwa pihaknya mendapatkan informasi dari seseorang bahwa di rumah J sering terjadi transaksi sabu-sabu. Kemudian, pihaknya melakukan penyelidikan di lokasi dan mengantongi identitas seseorang dengan ciri-ciri seperti yang diinformasikan pelapor. Ia menyebut bahwa petugas lantas menangkap J.
“Petugas menemukan satu buah kaleng rokok merek Djie Sam Soe hitam dalam kamar mandi terlapor. Dia mengaku kaleng rokok tersebut terjatuh dari dalam sakunya. Petugas lalu membuka kaleng rokok itu dan menemukan satu paket plastik klip bening berisi sabu-sabu. Terlapor mengakui barang itu miliknya,” tutur Amin.
Selain itu, kata Amin, petugas menemukan dua buah kaca pirek, satu buah jarum modifikasi, satu buah sedotan serok, dan satu buah sedotan yang dibengkokkan dalam kaleng rokok yang disimpan dalam saku celana kiri Joker.
“Petugas juga mengamankan satu ponsel Infinix Smart 9 dan Honda Revo hitam bernomor polisi BA 3842 YH yang digunakan terlapor untuk membeli sabu-sabu tersebut,” ucapnya.
Ia mengungkapkan bahwa sebenarnya pihaknya mencari bandar sabu-sabu tempat Joker membeli sabu-sabu. Namun, karena informasi penangkapan bocor, katanya, bandar tersebut kabur.