Waktu yang Dilarang untuk Mengqadha Puasa
Untuk melakukan puasa qadha atau puasa ganti, Anda bisa melakukannya kapan saja asalkan di luar bulan Ramadhan dan tidak di hari-hari yang diharamkan seorang Muslim untuk berpuasa. Hari-hari yang dimaksud adalah:
a. Idulfitri (1 Syawal)
b. Iduladha (10 Zulhijjah)
c. Hari Tasyrik (11, 12, dan 13 bulan Zulhijjah)
d. Hari Jumat, karena hari Jumat merupakan hari raya bagi umat Islam setiap minggunya.
Cara Lain Membayar Utang Puasa
Islam memang agama yang indah. Segala sesuatu untuk umat Islam pasti dibuat mudah, termasuk mengganti puasa yang terlewat. Selain menunaikan puasa di luar bulan Ramadhan, Muslim juga bisa mengganti puasa yang terlewat dengan membayar fidyah. Menurut Baznas, fidyah yang dimaksud adalah menyantuni orang kurang mampu sebanyak satu mud (675) gram atau setara dengan Rp600.000 per orang. Harga ini bisa berubah tergantung daerah.
Tapi, perlu diingat jika membayar puasa dengan fidyah ini hanya bisa dilakukan oleh mereka yang benar-benar tidak mampu untuk berpuasa seperti orang tua, wanita hamil atau menyusui, orang yang sakit parah, dan orang yang telah wafat.
Demikianlah tata cara, niat, serta waktu yang dilarang untuk melakukan puasa qadha. Dengan memahami ketentuan ini, diharapkan setiap umat Muslim bisa melakukan puasa yang akan datang dengan lega tanpa terbeban hutang puasa sebelumnya.