Jumat, Agustus 1, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Inilah Sejarah Asal Usul THR Lebaran

Nuraini
Senin, 10 Maret 2025 16:45
in Ramadhan
ilustrasi uang (foto: ist)

ilustrasi uang (foto: ist)


Kabarminang.comĀ  – Tunjangan Hari Raya (THR) adalah sebuah tradisi pemberian uang atau hadiah yang diberikan kepada pekerja di Indonesia menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran.

Pemberian THR menjadi sangat penting karena biasanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan selama Lebaran, seperti untuk membeli pakaian baru, makanan, atau biaya mudik ke kampung halaman. Namun, pemberian THR di Indonesia memiliki sejarah yang berkembang seiring waktu dan diatur melalui peraturan pemerintah.

Asal Usul dan Sejarah THR
– Tradisi Pemberian Hadiah
Pemberian hadiah atau uang menjelang perayaan Hari Raya (terutama Lebaran) merupakan tradisi yang telah ada sejak lama dalam masyarakat Indonesia, bahkan sebelum ada aturan hukum yang mengaturnya. Secara tradisional, pemberian hadiah atau uang ini sudah dilakukan oleh majikan kepada buruh atau pekerja mereka, baik dalam konteks keagamaan maupun budaya. Hal ini mirip dengan praktik “bonus” atau “uang Lebaran” yang diberikan oleh pengusaha kepada pekerja di banyak negara.

– Keputusan Menteri Tenaga Kerja Tahun 1994
Di Indonesia, pemberian THR baru diatur secara resmi pada tahun 1994 melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 47/MEN/IV/1994 tentang pemberian THR kepada pekerja. Keputusan ini menetapkan bahwa pengusaha wajib memberikan tunjangan kepada pekerja yang telah bekerja selama satu bulan atau lebih di perusahaan tersebut. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dalam rangka merayakan Hari Raya Idul Fitri.

Pada saat itu, pemberian THR menjadi sebuah kewajiban hukum yang tidak hanya bertujuan untuk memberikan kesejahteraan kepada pekerja, tetapi juga sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras mereka selama setahun. Hal ini kemudian menjadi bagian dari tradisi resmi dalam dunia ketenagakerjaan di Indonesia.

– Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan
Peraturan lebih lanjut yang mengatur THR adalah Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yang memperkuat aturan tentang kewajiban pemberian THR bagi pekerja. Dalam peraturan ini, disebutkan bahwa setiap perusahaan yang memiliki pekerja wajib memberikan THR setiap tahun menjelang Hari Raya Idul Fitri, dengan ketentuan bahwa pemberian THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya.

Dalam PP No. 78/2015, disebutkan bahwa THR dihitung berdasarkan masa kerja pekerja di perusahaan tersebut. Pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu bulan berhak menerima THR yang besarnya dihitung berdasarkan masa kerja mereka.

– Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 memberikan pedoman lebih rinci tentang pemberian THR kepada pekerja di sektor formal. Dalam peraturan ini, pengusaha diwajibkan memberikan THR kepada pekerja yang telah bekerja selama satu bulan atau lebih di perusahaan, dan besarannya bergantung pada masa kerja pekerja tersebut.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Kota PariamanPesantren RamadanWali Kota Pariaman Yota Balad

Berita Terkait

Idulfitri, Momentum Spiritualitas dan Etika Ekonomi

Idulfitri, Momentum Spiritualitas dan Etika Ekonomi

30 Maret 2025
Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah Jatuh pada Senin 31 Maret 2024

Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah Jatuh pada Senin 31 Maret 2024

29 Maret 2025
Inilah Doa-doa yang Bisa Diamalkan agar Puasa Lancar dan Berkah

Ketahui Keutamaan dan Amalan saat Malam Nuzulul Quran

16 Maret 2025
Tips Cerdas Memilih Takjil Aman agar Terhindar dari Bahan-bahan Pengawet Berbahaya

Tips Cerdas Memilih Takjil Aman agar Terhindar dari Bahan-bahan Pengawet Berbahaya

15 Maret 2025
Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadan Senin 3 Maret 2025 Kota Padang dan Sekitarnya

Jadwal Imsakiyah Ramadan Kamis 13 Maret 2025 Kota Padang dan Sekitarnya

13 Maret 2025
Tradisi Beli Baju Baru Saat Lebaran: Jejak Sejarah dan Pengaruh Budaya yang Tak Terpisahkan

Tradisi Beli Baju Baru Saat Lebaran: Jejak Sejarah dan Pengaruh Budaya yang Tak Terpisahkan

11 Maret 2025
Next Post
Menag: Lebaran Idulfitri 1446 H Diprediksi pada 31 Maret 2025

Menag: Lebaran Idulfitri 1446 H Diprediksi pada 31 Maret 2025

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

BPK Temukan Kerugian Rp1,047 Miliar pada Proyek Jalan dan Irigasi Dharmasraya

BPK Temukan Kerugian Rp1,047 Miliar pada Proyek Jalan dan Irigasi Dharmasraya

29 Juli 2025

DPRD Dharmasraya Siap Dorong Temuan BPK Rp6 Miliar ke Ranah Hukum

DPRD Dharmasraya Siap Dorong Temuan BPK Rp6 Miliar ke Ranah Hukum

29 Juli 2025

Rumah Doa Umat Kristen Dirusak, LBH Padang Minta Negara Tak Biarkan Praktik Intoleransi

Rumah Doa Kristen di Padang Dibubarkan, MUI Sumbar Tak Ingin Umat Islam Disudutkan

29 Juli 2025

Lagi Jualan, Pedagang Asal Sumbar Tewas Ditembak KKB di Papua

Tewas Ditembak KKB Papua saat Jualan, Jenazah Perantau Dipulangkan ke Sumbar

26 Juli 2025

BPK Temukan Kerugian Negara pada Proyek Jalan Pulau Mainan Rp3,35 Miliar di Dharmasraya

BPK Temukan Kerugian Negara pada Proyek Jalan Pulau Mainan Rp3,35 Miliar di Dharmasraya

29 Juli 2025

Perkosa Siswi SMA dalam Angkot, Sopir di Tanah Datar Ditangkap, Korban Hamil

Perkosa Siswi SMA dalam Angkot, Sopir di Tanah Datar Ditangkap, Korban Hamil

19 Juli 2025

Lagi Jualan, Pedagang Asal Sumbar Tewas Ditembak KKB di Papua

Lagi Jualan, Pedagang Asal Sumbar Tewas Ditembak KKB di Papua

25 Juli 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

Ā© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

Ā© 2025 KabarMinang.com.