Kabarminang.com – Kementerian Keuangan Indrawati menyampaikan akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, serta TNI dan Polri.
“THR dibayar dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri dan mulai cair pada tanggal 17 Maret 2025,” kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara yang dikutip melalui CNBC pada Sabtu (15/3).
Ia merincikan total anggaran THR pada 2025 disiapkan sebesar Rp49,4 triliun. Rinciannya Rp17,7 triliun untuk PNS, Polri, dan TNI dengan total 2 juta orang. Kemudian Rp12, 4 triliun bagi 3,6 juta orang pensiunan dan Rp19,3 triliun untuk 3,7 orang ASN daerah (ASND).
Menurut Suahasil, komponen yang dibayarkan meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan kinerja. Dasar perhitungan pemberian THR adalah gaji Februari 2025.
Sebelumnya, ketentuan THR tertuang dalam Lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah diteken Presiden Prabowo pada 7 Maret lalu.
Adapun rincian dalam bagian lampiran PP 11/2025 disebutkan bahwa nilai THR dan gaji ke-13 yakni:
1. Pimpinan, anggota, dan pegawai non ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk pada lembaga non struktural dan perguruan tinggi negeri baru paling tinggi senilai Rp31,47 juta. Nilai itu diberikan bagi ketua atau kepala atau dengan sebutan lain di lembaga non struktural.