– Bentuk Zakat Fitrah:
Berupa bahan makanan pokok seperti beras, gandum, kurma, atau makanan pokok lainnya sebesar 1 sha’ (±2,5 – 3 kg). Bisa diganti dengan uang seharga makanan tersebut (menurut mazhab Hanafi dan sebagian ulama kontemporer).
– Orang yang Berhak Menerima:
Zakat fitrah diberikan kepada 8 golongan penerima zakat sesuai Surah At-Taubah: 60:
- Fakir
- Miskin
- Amil zakat
- Muallaf
- Riqab (hamba sahaya)
- Gharimin (orang berhutang)
- Fisabilillah (pejuang di jalan Allah)
- Ibnu Sabil (musafir yang kehabisan bekal)
3. Niat Membayar Zakat Fitrah
Niat dalam zakat fitrah tidak wajib dilafalkan, cukup dalam hati. Namun, jika ingin melafalkannya, berikut niatnya:
- Untuk diri sendiri:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الفِطْرِ عَنْ نَفْسِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija zakātal-fitri ‘an nafsī fardhan lillāhi ta‘ālā
(Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri sebagai kewajiban karena Allah Ta’ala.) - Untuk anak/keluarga:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الفِطْرِ عَنْ وَلَدِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija zakātal-fitri ‘an waladī fardhan lillāhi ta‘ālā
(Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anakku sebagai kewajiban karena Allah Ta’ala.) - Untuk seluruh anggota keluarga:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الفِطْرِ عَنْ أَهْلِ بَيْتِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija zakātal-fitri ‘an ahli baitī fardhan lillāhi ta‘ālā
(Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk keluargaku sebagai kewajiban karena Allah Ta’ala.)
halaman 2 dari 2