Sabtu, Januari 17, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Inilah Panduan Lengkap Zakat Fitrah: Hukum, Cara, dan Niat

Nuraini
Sabtu, 29 Maret 2025 18:15
in Gaya Hidup
Ilustrasi zakat fitrah (foto: istimewa)

Ilustrasi zakat fitrah (foto: istimewa)


Kabarminang.com – Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalani ibadah puasa Ramadhan. Selain itu, zakat fitrah juga bertujuan untuk membantu kaum fakir miskin agar mereka dapat merasakan kebahagiaan di hari raya Idul Fitri.

Dalam panduan ini, kita akan membahas hukum zakat fitrah, cara membayarnya, serta niat yang harus diucapkan agar ibadah ini sah dan diterima oleh Allah SWT. Dengan memahami tata cara zakat fitrah dengan benar, kita dapat menunaikannya sesuai syariat dan memberikan manfaat bagi mereka yang membutuhkan.

Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai zakat fitrah.
1. Hukum Zakat Fitrah
Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak. Kewajiban ini berdasarkan hadis Rasulullah:

“Ibnu Umar berkata: Rasulullah mewajibkan zakat fitrah satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atas setiap Muslim, baik hamba sahaya maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Dan beliau memerintahkan agar zakat fitrah ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk shalat Id.”(HR. Bukhari No. 1503, Muslim No. 984)

2. Cara Membayar Zakat Fitrah
– Waktu Pembayaran:

  • Waktu wajib: Sejak terbenamnya matahari di akhir Ramadhan (malam Idul Fitri).
  • Waktu sunnah: Sebelum shalat Idul Fitri.
  • Waktu makruh: Setelah shalat Idul Fitri.
  • Waktu haram: Setelah matahari terbenam pada 1 Syawal tanpa uzur.

    Kabarminang.com – Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalani ibadah puasa Ramadhan. Selain itu, zakat fitrah juga bertujuan untuk membantu kaum fakir miskin agar mereka dapat merasakan kebahagiaan di hari raya Idul Fitri.

    Dalam panduan ini, kita akan membahas hukum zakat fitrah, cara membayarnya, serta niat yang harus diucapkan agar ibadah ini sah dan diterima oleh Allah SWT. Dengan memahami tata cara zakat fitrah dengan benar, kita dapat menunaikannya sesuai syariat dan memberikan manfaat bagi mereka yang membutuhkan.

    Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai zakat fitrah.
    1. Hukum Zakat Fitrah
    Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak. Kewajiban ini berdasarkan hadis Rasulullah:

    “Ibnu Umar berkata: Rasulullah mewajibkan zakat fitrah satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atas setiap Muslim, baik hamba sahaya maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Dan beliau memerintahkan agar zakat fitrah ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk shalat Id.”(HR. Bukhari No. 1503, Muslim No. 984)

    2. Cara Membayar Zakat Fitrah
    – Waktu Pembayaran:

    • Waktu wajib: Sejak terbenamnya matahari di akhir Ramadhan (malam Idul Fitri).
    • Waktu sunnah: Sebelum shalat Idul Fitri.
    • Waktu makruh: Setelah shalat Idul Fitri.
    • Waktu haram: Setelah matahari terbenam pada 1 Syawal tanpa uzur.

      Kabarminang.com – Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalani ibadah puasa Ramadhan. Selain itu, zakat fitrah juga bertujuan untuk membantu kaum fakir miskin agar mereka dapat merasakan kebahagiaan di hari raya Idul Fitri.

      Dalam panduan ini, kita akan membahas hukum zakat fitrah, cara membayarnya, serta niat yang harus diucapkan agar ibadah ini sah dan diterima oleh Allah SWT. Dengan memahami tata cara zakat fitrah dengan benar, kita dapat menunaikannya sesuai syariat dan memberikan manfaat bagi mereka yang membutuhkan.

      Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai zakat fitrah.
      1. Hukum Zakat Fitrah
      Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak. Kewajiban ini berdasarkan hadis Rasulullah:

      “Ibnu Umar berkata: Rasulullah mewajibkan zakat fitrah satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atas setiap Muslim, baik hamba sahaya maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Dan beliau memerintahkan agar zakat fitrah ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk shalat Id.”(HR. Bukhari No. 1503, Muslim No. 984)

      2. Cara Membayar Zakat Fitrah
      – Waktu Pembayaran:

      • Waktu wajib: Sejak terbenamnya matahari di akhir Ramadhan (malam Idul Fitri).
      • Waktu sunnah: Sebelum shalat Idul Fitri.
      • Waktu makruh: Setelah shalat Idul Fitri.
      • Waktu haram: Setelah matahari terbenam pada 1 Syawal tanpa uzur.

        Kabarminang.com – Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalani ibadah puasa Ramadhan. Selain itu, zakat fitrah juga bertujuan untuk membantu kaum fakir miskin agar mereka dapat merasakan kebahagiaan di hari raya Idul Fitri.

        Dalam panduan ini, kita akan membahas hukum zakat fitrah, cara membayarnya, serta niat yang harus diucapkan agar ibadah ini sah dan diterima oleh Allah SWT. Dengan memahami tata cara zakat fitrah dengan benar, kita dapat menunaikannya sesuai syariat dan memberikan manfaat bagi mereka yang membutuhkan.

        Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai zakat fitrah.
        1. Hukum Zakat Fitrah
        Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak. Kewajiban ini berdasarkan hadis Rasulullah:

        “Ibnu Umar berkata: Rasulullah mewajibkan zakat fitrah satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atas setiap Muslim, baik hamba sahaya maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Dan beliau memerintahkan agar zakat fitrah ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk shalat Id.”(HR. Bukhari No. 1503, Muslim No. 984)

        2. Cara Membayar Zakat Fitrah
        – Waktu Pembayaran:

        • Waktu wajib: Sejak terbenamnya matahari di akhir Ramadhan (malam Idul Fitri).
        • Waktu sunnah: Sebelum shalat Idul Fitri.
        • Waktu makruh: Setelah shalat Idul Fitri.
        • Waktu haram: Setelah matahari terbenam pada 1 Syawal tanpa uzur.

          Kabarminang.com – Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalani ibadah puasa Ramadhan. Selain itu, zakat fitrah juga bertujuan untuk membantu kaum fakir miskin agar mereka dapat merasakan kebahagiaan di hari raya Idul Fitri.

          Dalam panduan ini, kita akan membahas hukum zakat fitrah, cara membayarnya, serta niat yang harus diucapkan agar ibadah ini sah dan diterima oleh Allah SWT. Dengan memahami tata cara zakat fitrah dengan benar, kita dapat menunaikannya sesuai syariat dan memberikan manfaat bagi mereka yang membutuhkan.

          Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai zakat fitrah.
          1. Hukum Zakat Fitrah
          Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak. Kewajiban ini berdasarkan hadis Rasulullah:

          “Ibnu Umar berkata: Rasulullah mewajibkan zakat fitrah satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atas setiap Muslim, baik hamba sahaya maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Dan beliau memerintahkan agar zakat fitrah ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk shalat Id.”(HR. Bukhari No. 1503, Muslim No. 984)

          2. Cara Membayar Zakat Fitrah
          – Waktu Pembayaran:

          • Waktu wajib: Sejak terbenamnya matahari di akhir Ramadhan (malam Idul Fitri).
          • Waktu sunnah: Sebelum shalat Idul Fitri.
          • Waktu makruh: Setelah shalat Idul Fitri.
          • Waktu haram: Setelah matahari terbenam pada 1 Syawal tanpa uzur.

            Kabarminang.com – Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalani ibadah puasa Ramadhan. Selain itu, zakat fitrah juga bertujuan untuk membantu kaum fakir miskin agar mereka dapat merasakan kebahagiaan di hari raya Idul Fitri.

            Dalam panduan ini, kita akan membahas hukum zakat fitrah, cara membayarnya, serta niat yang harus diucapkan agar ibadah ini sah dan diterima oleh Allah SWT. Dengan memahami tata cara zakat fitrah dengan benar, kita dapat menunaikannya sesuai syariat dan memberikan manfaat bagi mereka yang membutuhkan.

            Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai zakat fitrah.
            1. Hukum Zakat Fitrah
            Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak. Kewajiban ini berdasarkan hadis Rasulullah:

            “Ibnu Umar berkata: Rasulullah mewajibkan zakat fitrah satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atas setiap Muslim, baik hamba sahaya maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Dan beliau memerintahkan agar zakat fitrah ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk shalat Id.”(HR. Bukhari No. 1503, Muslim No. 984)

            2. Cara Membayar Zakat Fitrah
            – Waktu Pembayaran:

            • Waktu wajib: Sejak terbenamnya matahari di akhir Ramadhan (malam Idul Fitri).
            • Waktu sunnah: Sebelum shalat Idul Fitri.
            • Waktu makruh: Setelah shalat Idul Fitri.
            • Waktu haram: Setelah matahari terbenam pada 1 Syawal tanpa uzur.

              Kabarminang.com – Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalani ibadah puasa Ramadhan. Selain itu, zakat fitrah juga bertujuan untuk membantu kaum fakir miskin agar mereka dapat merasakan kebahagiaan di hari raya Idul Fitri.

              Dalam panduan ini, kita akan membahas hukum zakat fitrah, cara membayarnya, serta niat yang harus diucapkan agar ibadah ini sah dan diterima oleh Allah SWT. Dengan memahami tata cara zakat fitrah dengan benar, kita dapat menunaikannya sesuai syariat dan memberikan manfaat bagi mereka yang membutuhkan.

              Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai zakat fitrah.
              1. Hukum Zakat Fitrah
              Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak. Kewajiban ini berdasarkan hadis Rasulullah:

              “Ibnu Umar berkata: Rasulullah mewajibkan zakat fitrah satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atas setiap Muslim, baik hamba sahaya maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Dan beliau memerintahkan agar zakat fitrah ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk shalat Id.”(HR. Bukhari No. 1503, Muslim No. 984)

              2. Cara Membayar Zakat Fitrah
              – Waktu Pembayaran:

              • Waktu wajib: Sejak terbenamnya matahari di akhir Ramadhan (malam Idul Fitri).
              • Waktu sunnah: Sebelum shalat Idul Fitri.
              • Waktu makruh: Setelah shalat Idul Fitri.
              • Waktu haram: Setelah matahari terbenam pada 1 Syawal tanpa uzur.

                Kabarminang.com – Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalani ibadah puasa Ramadhan. Selain itu, zakat fitrah juga bertujuan untuk membantu kaum fakir miskin agar mereka dapat merasakan kebahagiaan di hari raya Idul Fitri.

                Dalam panduan ini, kita akan membahas hukum zakat fitrah, cara membayarnya, serta niat yang harus diucapkan agar ibadah ini sah dan diterima oleh Allah SWT. Dengan memahami tata cara zakat fitrah dengan benar, kita dapat menunaikannya sesuai syariat dan memberikan manfaat bagi mereka yang membutuhkan.

                Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai zakat fitrah.
                1. Hukum Zakat Fitrah
                Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak. Kewajiban ini berdasarkan hadis Rasulullah:

                “Ibnu Umar berkata: Rasulullah mewajibkan zakat fitrah satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atas setiap Muslim, baik hamba sahaya maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Dan beliau memerintahkan agar zakat fitrah ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk shalat Id.”(HR. Bukhari No. 1503, Muslim No. 984)

                2. Cara Membayar Zakat Fitrah
                – Waktu Pembayaran:

                • Waktu wajib: Sejak terbenamnya matahari di akhir Ramadhan (malam Idul Fitri).
                • Waktu sunnah: Sebelum shalat Idul Fitri.
                • Waktu makruh: Setelah shalat Idul Fitri.
                • Waktu haram: Setelah matahari terbenam pada 1 Syawal tanpa uzur.

                  halaman 1 dari 2
                  12Selanjutnya
                  Tags: MuslimRamadanZakat Fitrah

Berita Terkait

Warkop Nangkring 99 Padang Hadirkan Cita Rasa Tradisional dalam Balutan Suasana Modern

Warkop Nangkring 99 Padang Hadirkan Cita Rasa Tradisional dalam Balutan Suasana Modern

23 Oktober 2025
Istri Bung Hatta yang Tegar dan Bersahaja: Mengenal Siti Rahmiati Hatta Lebih Dekat

Istri Bung Hatta yang Tegar dan Bersahaja: Mengenal Siti Rahmiati Hatta Lebih Dekat

9 Oktober 2025
Daging Menumpuk Usai Iduladha, Konsumsi Jangan Berlebihan!

Daging Menumpuk Usai Iduladha, Konsumsi Jangan Berlebihan!

7 Juni 2025
Jadi Rebutan Saat Iduladha, Benarkah Torpedo Kambing Bisa Tingkatkan Vitalitas Pria?

Jadi Rebutan Saat Iduladha, Benarkah Torpedo Kambing Bisa Tingkatkan Vitalitas Pria?

6 Juni 2025
Tradisi Malamang, Warisan Budaya Minangkabau yang Kian Langka Saat Iduladha

Tradisi Malamang, Warisan Budaya Minangkabau yang Kian Langka Saat Iduladha

6 Juni 2025
Panduan Lengkap Shalat Idul Adha: Sunnah, Tata Cara, dan Bacaan

Panduan Lengkap Shalat Idul Adha: Sunnah, Tata Cara, dan Bacaan

6 Juni 2025
Next Post
Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah Jatuh pada Senin 31 Maret 2024

Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah Jatuh pada Senin 31 Maret 2024

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Seribuan Warga Dharmasraya Demo PT TKA, Tuntut Penyerahan Lahan Plasma Sawit

Seribuan Warga Dharmasraya Demo PT TKA, Tuntut Penyerahan Lahan Plasma Sawit

12 Januari 2026

Kabur Usai Tabrak Motor, Sopir L300 di Limapuluh Kota Dibekuk Polisi

Kabur Usai Tabrak Motor, Sopir L300 di Limapuluh Kota Dibekuk Polisi

11 Januari 2026

Wanita Korban Jambret di Pariaman Tewas, Kaki Kanan Hancur, Polisi Ungkap Kronologi

Wanita Korban Jambret di Pariaman Tewas, Kaki Kanan Hancur, Polisi Ungkap Kronologi

12 Januari 2026

Keluarga dari Korban Tewas Dikeroyok di Pasaman Barat Harap Polres Tangkap Semua Pelaku

Keluarga dari Korban Tewas Dikeroyok di Pasaman Barat Harap Polres Tangkap Semua Pelaku

9 Januari 2026

Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan pada Temuan Mayat di Limapuluh Kota

3 Pekan Sejak Kejadian, Tersangka Kasus Pembunuhan di Limapuluh Kota Belum Ditetapkan

11 Januari 2026

Kejar Penjambret, Ibu dan Anak di Pariaman Terjatuh dari Motor, Ibu Tewas

Kejar Penjambret, Ibu dan Anak di Pariaman Terjatuh dari Motor, Ibu Tewas

11 Januari 2026

Seorang Pria Marah-Marah di Klinik di Padang, Diduga Terkait Pelayanan

Seorang Pria Marah-Marah di Klinik di Padang, Diduga Terkait Pelayanan

13 Januari 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.