Kabarminang.com – Sebanyak lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sumatera Barat (Sumbar) melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Hal itu diungkapkan oleh Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumbar, Muhammad Khaddafi.
Ia menyampaikan bahwa dari 10.836 TPS yang tersebar di 19 kabupaten/kota di Sumbar, terdapat lima TPS yang harus melaksanakan PSU akibat sejumlah pelanggaran administratif. Khaddafi menjelaskan, pelaksanaan PSU diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 Pasal 112, PKPU No. 17 Tahun 2024 Pasal 50, serta Surat Edaran Bawaslu No. 117 Tahun 2024.
“Terjadinya PSU ini menunjukkan bahwa penyelenggara Pemilu mematuhi aturan yang berlaku,” kata dia yang dikutip melalui Info Publik pada Rabu (4/12).
Adapun penyebab utama PSU adalah adanya pemilih tambahan yang tidak berhak mencoblos di TPS tersebut.
“Contohnya, di Tanah Datar ada warga ber-KTP Padang dan Dharmasraya yang mencoblos di TPS setempat,” tambah Khaddafi.