Kabarminang.com – Sejumlah daerah di Indonesia bakal melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin.
Ia menyampaikan terdapat 46 tempat pemungutan suara (TPS) yang bakal melaksanakan PSU Pilkada. Kemudian, kata dia, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu), pemungutan suara ulang dilaksanakan maksimal 10 hari setelah pemungutan suara.
Pemungutan suara ulang digelar apabila memenuhi beberapa syarat pemungutan suara ulang sebagaimana diatur dalam keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Teknis Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Pemungutan suara di TPS dapat diulang jika terjadi gangguan keamanan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan,” tulis aturan tersebut.
Pemungutan suara juga hanya bisa dilaksanakan satu kali. Berikut daerah yang melasanakan PSU Pilkada:
1. Aceh
– 1 PSU di Kota Banda Aceh
2. Banten
– 1 PSU di Kota Tangerang Selatan
3. Jambi
– 5 PSU di Kota Sungai Penuh