Setelah dana cair, berkisar antara Rp30 juta hingga Rp100 juta per debitur, uang tersebut dikuasai oleh UA, sementara DK mendapat bagian keuntungan.
Untuk menutupi jejak, kedua tersangka sempat membayar cicilan secara bertahap. Namun sejak Januari hingga Juli 2024, pembayaran macet hingga masuk kategori kolektabilitas 5, yang menyebabkan ke-51 pinjaman itu ditutup oleh pihak bank.
“Akibat perbuatan kedua tersangka, negara dirugikan sebesar Rp1,9 miliar lebih,” tegas Aliansyah.
DK ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Padang selama 20 hari ke depan, sembari menunggu pelengkapan berkas perkara oleh tim penyidik.
halaman 2 dari 2