Jumat, Juni 20, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Ini Hukum Sengaja Batal dan Tinggal Puasa Ramadan, Ada Azabnya!

Muhammad Hamdan Nabil
Kamis, 6 Maret 2025 16:41
in Ramadhan
Ilustrasi (foto: ist)

Ilustrasi (foto: ist)


Kabarminang.com – Puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang sudah baligh dan berakal. Meski begitu, masih ada sebagian orang yang dengan sengaja meninggalkan atau membatalkan puasa tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat.

Padahal, hukuman meninggalkan puasa secara sengaja ini sangatlah berat, bukan hanya di dunia tapi juga di akhirat.
1. Dosa meninggalkan puasa Ramadan
Rasulullah SAW sendiri telah mengancam orang orang yang dengan sengaja meninggalkan puasa tanpa alasan yang dibenarkan dalam syari’at, seperti sakit atau dalam perjalanan (safar). Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA:

“Barang siapa yang tidak puasa satu hari di bulan Ramadan tanpa adanya keringanan dari Allah ‘azza wa jalla berikan kepadanya, maka tidak akan bisa menjadi ganti darinya, sekalipun ia berpuasa selama satu tahun.”

Hadits di atas bermakna, satu hari puasa Ramadan yang ditinggalkan secara sengaja tanpa adanya alasan yang sah, maka tidak bisa digantikan dengan puasa lainnya, sekalipun seseorang tersebut berpuasa sepanjang tahun. Ini menunjukkan betapa besarnya dosa meninggalkan puasa secara sengaja.

2. Membatalkan puasa tanpa udzur syar’i
Selain meninggalkan puasa, Islam juga melarang keras membatalkan puasa secara sengaja tanpa alasan yang dibenarkan. Mereka yang melakukan hal ini bukan hanya berdosa, tapi juga wajib mengqadha puasanya dan membayar kaffarah atau denda tertentu.

Menurut kitab Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq, denda yang harus dibayar bagi mereka yang membatalkan puasa dengan sengaja meliputi:
• Memerdekakan budak (jika memungkinkan), atau
• Berpuasa selama 2 bulan berturut-turut, atau
• Memberi makan 60 orang fakir miskin


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Hukum IslamPuasaRamadan

Berita Terkait

Idulfitri, Momentum Spiritualitas dan Etika Ekonomi

Idulfitri, Momentum Spiritualitas dan Etika Ekonomi

30 Maret 2025
Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah Jatuh pada Senin 31 Maret 2024

Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah Jatuh pada Senin 31 Maret 2024

29 Maret 2025
Inilah Doa-doa yang Bisa Diamalkan agar Puasa Lancar dan Berkah

Ketahui Keutamaan dan Amalan saat Malam Nuzulul Quran

16 Maret 2025
Tips Cerdas Memilih Takjil Aman agar Terhindar dari Bahan-bahan Pengawet Berbahaya

Tips Cerdas Memilih Takjil Aman agar Terhindar dari Bahan-bahan Pengawet Berbahaya

15 Maret 2025
Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadan Senin 3 Maret 2025 Kota Padang dan Sekitarnya

Jadwal Imsakiyah Ramadan Kamis 13 Maret 2025 Kota Padang dan Sekitarnya

13 Maret 2025
Tradisi Beli Baju Baru Saat Lebaran: Jejak Sejarah dan Pengaruh Budaya yang Tak Terpisahkan

Tradisi Beli Baju Baru Saat Lebaran: Jejak Sejarah dan Pengaruh Budaya yang Tak Terpisahkan

11 Maret 2025
Next Post
BRI Cabang Painan Targetkan Salurkan Rp420 Miliar KUR pada 2025

BRI Cabang Painan Targetkan Salurkan Rp420 Miliar KUR pada 2025

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Ngeri! Penemuan Mayat Tanpa Kepala dan Anggota Tubuh Lengkap di Padang Pariaman

Ngeri! Penemuan Mayat Tanpa Kepala dan Anggota Tubuh Lengkap di Padang Pariaman

17 Juni 2025

Tersangka Pembunuh di Pesisir Selatan Mutilasi Tubuh dan Makan Daging Korban

Tersangka Pembunuh di Pesisir Selatan Mutilasi Tubuh dan Makan Daging Korban

13 Juni 2025

Terkuak! Terduga Pemutilasi di Padang Pariaman Bunuh 2 Perempuan Lain

Terkuak! Terduga Pemutilasi di Padang Pariaman Bunuh 2 Perempuan Lain

19 Juni 2025

Detik-detik Mengerikan Pemuda di Pesisir Selatan Mutilasi Teman Lalu Masak Dagingnya

Detik-detik Mengerikan Pemuda di Pesisir Selatan Mutilasi Teman Lalu Masak Dagingnya

15 Juni 2025

Remaja Tewas Mengenaskan dalam Kecelakaan Maut di Malalak

Remaja Tewas Mengenaskan dalam Kecelakaan Maut di Malalak

14 Juni 2025

Ngeri, Warga Temukan Potongan Kaki di Padang Pariaman, Diduga Milik Mayat Tak Utuh yang Ditemukan Kemarin

Ngeri, Warga Temukan Potongan Kaki di Padang Pariaman, Diduga Milik Mayat Tak Utuh yang Ditemukan Kemarin

18 Juni 2025

Kenal di Medsos, Pelajar SMA Asal Solok Jadi Korban Pencabulan Pemuda di Sijunjung

Kenal di Medsos, Pelajar SMA Asal Solok Jadi Korban Pencabulan Pemuda di Sijunjung

10 Juni 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.