Selasa, Agustus 5, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Ini Hukum Sengaja Batal dan Tinggal Puasa Ramadan, Ada Azabnya!

Muhammad Hamdan Nabil
Kamis, 6 Maret 2025 16:41
in Ramadhan
Ilustrasi (foto: ist)

Ilustrasi (foto: ist)


Kabarminang.com – Puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang sudah baligh dan berakal. Meski begitu, masih ada sebagian orang yang dengan sengaja meninggalkan atau membatalkan puasa tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat.

Padahal, hukuman meninggalkan puasa secara sengaja ini sangatlah berat, bukan hanya di dunia tapi juga di akhirat.
1. Dosa meninggalkan puasa Ramadan
Rasulullah SAW sendiri telah mengancam orang orang yang dengan sengaja meninggalkan puasa tanpa alasan yang dibenarkan dalam syari’at, seperti sakit atau dalam perjalanan (safar). Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA:

“Barang siapa yang tidak puasa satu hari di bulan Ramadan tanpa adanya keringanan dari Allah ‘azza wa jalla berikan kepadanya, maka tidak akan bisa menjadi ganti darinya, sekalipun ia berpuasa selama satu tahun.”

Hadits di atas bermakna, satu hari puasa Ramadan yang ditinggalkan secara sengaja tanpa adanya alasan yang sah, maka tidak bisa digantikan dengan puasa lainnya, sekalipun seseorang tersebut berpuasa sepanjang tahun. Ini menunjukkan betapa besarnya dosa meninggalkan puasa secara sengaja.

2. Membatalkan puasa tanpa udzur syar’i
Selain meninggalkan puasa, Islam juga melarang keras membatalkan puasa secara sengaja tanpa alasan yang dibenarkan. Mereka yang melakukan hal ini bukan hanya berdosa, tapi juga wajib mengqadha puasanya dan membayar kaffarah atau denda tertentu.

Menurut kitab Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq, denda yang harus dibayar bagi mereka yang membatalkan puasa dengan sengaja meliputi:
• Memerdekakan budak (jika memungkinkan), atau
• Berpuasa selama 2 bulan berturut-turut, atau
• Memberi makan 60 orang fakir miskin


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Hukum IslamPuasaRamadan

Berita Terkait

Idulfitri, Momentum Spiritualitas dan Etika Ekonomi

Idulfitri, Momentum Spiritualitas dan Etika Ekonomi

30 Maret 2025
Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah Jatuh pada Senin 31 Maret 2024

Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah Jatuh pada Senin 31 Maret 2024

29 Maret 2025
Inilah Doa-doa yang Bisa Diamalkan agar Puasa Lancar dan Berkah

Ketahui Keutamaan dan Amalan saat Malam Nuzulul Quran

16 Maret 2025
Tips Cerdas Memilih Takjil Aman agar Terhindar dari Bahan-bahan Pengawet Berbahaya

Tips Cerdas Memilih Takjil Aman agar Terhindar dari Bahan-bahan Pengawet Berbahaya

15 Maret 2025
Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadan Senin 3 Maret 2025 Kota Padang dan Sekitarnya

Jadwal Imsakiyah Ramadan Kamis 13 Maret 2025 Kota Padang dan Sekitarnya

13 Maret 2025
Tradisi Beli Baju Baru Saat Lebaran: Jejak Sejarah dan Pengaruh Budaya yang Tak Terpisahkan

Tradisi Beli Baju Baru Saat Lebaran: Jejak Sejarah dan Pengaruh Budaya yang Tak Terpisahkan

11 Maret 2025
Next Post
BRI Cabang Painan Targetkan Salurkan Rp420 Miliar KUR pada 2025

BRI Cabang Painan Targetkan Salurkan Rp420 Miliar KUR pada 2025

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

DPRD Dharmasraya Siap Dorong Temuan BPK Rp6 Miliar ke Ranah Hukum

DPRD Dharmasraya Siap Dorong Temuan BPK Rp6 Miliar ke Ranah Hukum

29 Juli 2025

BPK Temukan Kerugian Rp1,047 Miliar pada Proyek Jalan dan Irigasi Dharmasraya

BPK Temukan Kerugian Rp1,047 Miliar pada Proyek Jalan dan Irigasi Dharmasraya

29 Juli 2025

Aksi Bidan Desa Pertaruhkan Nyawa Seberangi Sungai Demi Tolong Warga Sakit di Pasaman

Aksi Bidan Desa Pertaruhkan Nyawa Seberangi Sungai Demi Tolong Warga Sakit di Pasaman

2 Agustus 2025

Rumah Doa Umat Kristen Dirusak, LBH Padang Minta Negara Tak Biarkan Praktik Intoleransi

Rumah Doa Kristen di Padang Dibubarkan, MUI Sumbar Tak Ingin Umat Islam Disudutkan

29 Juli 2025

2 Mahasiswa Sumbar Kecelakaan di Pekanbaru, 1 Orang Tewas di Tempat

Mahasiswi Asal Pasaman Barat yang Tewas Kecelakaan di Pekanbaru Lulusan SMAN Agam Cendekia

30 Juli 2025

BPK Temukan Kerugian Negara pada Proyek Jalan Pulau Mainan Rp3,35 Miliar di Dharmasraya

BPK Temukan Kerugian Negara pada Proyek Jalan Pulau Mainan Rp3,35 Miliar di Dharmasraya

29 Juli 2025

Perkosa Siswi SMA dalam Angkot, Sopir di Tanah Datar Ditangkap, Korban Hamil

Perkosa Siswi SMA dalam Angkot, Sopir di Tanah Datar Ditangkap, Korban Hamil

19 Juli 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.