Kabarminang.com – Pasangan calon (paslon) terpilih Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Sumatera Barat (Sumbar) belum ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumbar. Hal itu dikerenakan pihak KPU Sumbar dan KPU kabupaten dan kota menunggu pemberitahuan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Sumatra Barat, Ory Sativa Syakban menyampaikan bahwa paslon atau tim yang tidak puas dengan hasil pemungutan suara memiliki waktu tiga hari setelah rekapitulasi hasil Pilkada untuk mengajukan gugatan sengketa ke MK.
Sebelumnya, KPU Sumbar telah menetapkan hasil rekapitulasi Pilgub pada 8 Desember 2024. Sedangkan KPU di 19 kabupaten/kota telah menetapkan hasil Pilkada di daerah masing-masing pada 6 Desember 2024.
“Untuk Pilgub Sumatra Barat, tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Sementara itu, di tingkat kabupaten/kota terdapat 13 gugatan di 11 wilayah,” terangnya yang dikutip melalui Info Publik pada Minggu (15/12).
Meski tidak semua hasil Pilkada digugat, KPU tetap menunggu pemberitahuan resmi dari MK terkait Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).
“Jika ada permohonan sengketa, maka prosesnya akan berlanjut ke sidang pembuktian di MK. Jika tidak ada gugatan, MK akan memberitahukan kepada KPU dan paling lambat tiga hari setelah itu, KPU wajib menetapkan paslon kepala daerah terpilih,” jelas Ory.