Kabarminang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana menghadirkan saksi verbalisan dalam persidangan kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Nia Kurnia Sari (NKS), yang menjerat terdakwa Indra Septiarman alias In Dragon. Jaksa mengambil langkah itu berkaitan dengan pernyataan mengejutkan dari terdakwa, yang membantah berita acara pemeriksaan (BAP) dan mengaitkan kasus tersebut dengan penitipan sabu-sabu seberat 1,5 kg.
Ketua tim JPU, Wendry Finisa, menyatakan pentingnya kehadiran saksi verbalisan, penyidik yang menyusun BAP terdakwa, untuk memperjelas fakta persidangan. Ia mengatakan bahwa hal itu dipicu oleh keterangan terdakwa yang mengklaim bahwa sabu-sabu yang dititipkannya kepada korban telah hilang, dan menjadi alasan ia melakukan penganiayaan yang berujung pada pembunuhan dan pemerkosaan.
“Jika majelis hakim mengizinkan, kami akan menghadirkan saksi verbalisan dalam sidang berikutnya. Ini penting mengingat terdakwa menolak sebagian isi BAP dan menyampaikan keterangan yang bertolak belakang dengan hasil rekonstruksi,” ujar Wendry kepada Sumbarkita pada Rabu (11/6).
Wendry, yang juga Kasi Pidana Umum Kejari Pariaman, mengatakan bahwa keterangan terdakwa yang menyebut adanya sabu-sabu 1,5 kg belum didukung alat bukti lain. Karena itu, kata Wendry, kehadiran saksi dari penyidik diharapkan dapat membantu untuk membandingkan kesaksian terdakwa di persidangan dengan hasil pemeriksaan sebelumnya.
Dalam sidang pemeriksaan terdakwa pada Selasa (10/6) tersebut In Dragon menyatakan bahwa dirinya tidak berniat membunuh atau memperkosa korban, tetapi semata-mata ingin mendapatkan kembali narkoba yang ia titipkan kepada korban.
“Saat saya tanya ke Nia, dia bilang sabunya hilang. Saya emosi dan akhirnya menganiayanya,” kata In Dragon di hadapan hakim.
Namun, pernyataan tersebut bertentangan dengan isi BAP dan rekonstruksi perkara bahwa terdakwa disebut sempat memukuli korban sebelum mengikat dan memperkosanya. Hakim Ketua, Dedi Kuswara, pun mempertanyakan perubahan keterangan tersebut.
“Ini berbeda dengan BAP. Apakah saudara tetap pada keterangan sekarang atau sesuai dengan BAP?” tanya Dedi.
Untuk menanggapi perbedaan keterangan, majelis hakim mengingatkan terdakwa agar tidak berbelit-belit dan menyampaikan fakta secara jujur karena ada konsekuensi hukum dari setiap pernyataan yang ia sampaikan di persidangan.
“Jujur atau tidak, itu pilihan saudara. Tapi, kami akan menilai berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada,” tutur Dedi.
Sidang terdakwa pembunuh Nia Kurnia Sari akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi, termasuk saksi verbalisan jika disetujui oleh majelis hakim.