Sabtu, Juni 14, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

In Dragon Ubah Keterangan dan Tolak BAP, Jaksa Akan Hadirkan Penyidik ke Persidangan

Rendi Hakimi
Rabu, 11 Juni 2025 16:23
in Hukum & Kriminal
Terdakwa dihadirkan dalam sidang kasus pembunuhan dan pemerkosaan Nia Kurnia Sari di Pengadilan Negeri Pariaman pada Selasa (10/6). Foto: Rendi Hakimi

Terdakwa dihadirkan dalam sidang kasus pembunuhan dan pemerkosaan Nia Kurnia Sari di Pengadilan Negeri Pariaman pada Selasa (10/6). Foto: Rendi Hakimi


Kabarminang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana menghadirkan saksi verbalisan dalam persidangan kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Nia Kurnia Sari (NKS), yang menjerat terdakwa Indra Septiarman alias In Dragon. Jaksa mengambil langkah itu berkaitan dengan pernyataan mengejutkan dari terdakwa, yang membantah berita acara pemeriksaan (BAP) dan mengaitkan kasus tersebut dengan penitipan sabu-sabu seberat 1,5 kg.

Ketua tim JPU, Wendry Finisa, menyatakan pentingnya kehadiran saksi verbalisan, penyidik yang menyusun BAP terdakwa, untuk memperjelas fakta persidangan. Ia mengatakan bahwa hal itu dipicu oleh keterangan terdakwa yang mengklaim bahwa sabu-sabu yang dititipkannya kepada korban telah hilang, dan menjadi alasan ia melakukan penganiayaan yang berujung pada pembunuhan dan pemerkosaan.

“Jika majelis hakim mengizinkan, kami akan menghadirkan saksi verbalisan dalam sidang berikutnya. Ini penting mengingat terdakwa menolak sebagian isi BAP dan menyampaikan keterangan yang bertolak belakang dengan hasil rekonstruksi,” ujar Wendry kepada Sumbarkita pada Rabu (11/6).

Wendry, yang juga Kasi Pidana Umum Kejari Pariaman, mengatakan bahwa keterangan terdakwa yang menyebut adanya sabu-sabu 1,5 kg belum didukung alat bukti lain. Karena itu, kata Wendry, kehadiran saksi dari penyidik diharapkan dapat membantu untuk membandingkan kesaksian terdakwa di persidangan dengan hasil pemeriksaan sebelumnya.

Dalam sidang pemeriksaan terdakwa pada Selasa (10/6) tersebut In Dragon menyatakan bahwa dirinya tidak berniat membunuh atau memperkosa korban, tetapi semata-mata ingin mendapatkan kembali narkoba yang ia titipkan kepada korban.

“Saat saya tanya ke Nia, dia bilang sabunya hilang. Saya emosi dan akhirnya menganiayanya,” kata In Dragon di hadapan hakim.

Namun, pernyataan tersebut bertentangan dengan isi BAP dan rekonstruksi perkara bahwa terdakwa disebut sempat memukuli korban sebelum mengikat dan memperkosanya. Hakim Ketua, Dedi Kuswara, pun mempertanyakan perubahan keterangan tersebut.

“Ini berbeda dengan BAP. Apakah saudara tetap pada keterangan sekarang atau sesuai dengan BAP?” tanya Dedi.

Untuk menanggapi perbedaan keterangan, majelis hakim mengingatkan terdakwa agar tidak berbelit-belit dan menyampaikan fakta secara jujur karena ada konsekuensi hukum dari setiap pernyataan yang ia sampaikan di persidangan.

“Jujur atau tidak, itu pilihan saudara. Tapi, kami akan menilai berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada,” tutur Dedi.

Sidang terdakwa pembunuh Nia Kurnia Sari akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi, termasuk saksi verbalisan jika disetujui oleh majelis hakim.

 


Tags: In DragonIndra SeptiarmanNia Kurnia SariPadang PariamanSidang In Dragon

Berita Terkait

Curi Rp4,6 Juta untuk Judi Online, Pemuda di Padang Diciduk Polisi

Curi Rp4,6 Juta untuk Judi Online, Pemuda di Padang Diciduk Polisi

14 Juni 2025
Tiang Baliho Milik Mantan Ketua DPRD Pariaman Dibongkar Satpol PP

Mantan Ketua DPRD Pariaman Pertanyakan Alasan Pemko Bongkar Tiang Balihonya

13 Juni 2025
Tiang Baliho Milik Mantan Ketua DPRD Pariaman Dibongkar Satpol PP

Tiang Baliho Milik Mantan Ketua DPRD Pariaman Dibongkar Satpol PP

13 Juni 2025
Tersangka Pembunuh di Pesisir Selatan Mutilasi Tubuh dan Makan Daging Korban

Tersangka Pembunuh di Pesisir Selatan Mutilasi Tubuh dan Makan Daging Korban

13 Juni 2025
Langgar Aturan, 9 PKL Nakal di Padang Disidangkan 

Langgar Aturan, 9 PKL Nakal di Padang Disidangkan 

13 Juni 2025
Polisi Tangkap Kabag Umum Pemkab Pesisir Selatan, Kasus Dugaan Penipuan Uang

Kabag Umum Pemkab Pesisir Selatan Ditangkap Polisi, Sekda Buka Suara

13 Juni 2025
Next Post
Viral Wisatawan Asal Malaysia Kena Palak di Pantai Padang

Viral Wisatawan Asal Malaysia Kena Palak di Pantai Padang

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Kenal di Medsos, Pelajar SMA Asal Solok Jadi Korban Pencabulan Pemuda di Sijunjung

Kenal di Medsos, Pelajar SMA Asal Solok Jadi Korban Pencabulan Pemuda di Sijunjung

10 Juni 2025

Ketahuan Aborsi Janin, Sepasang Kekasih di Padang Ditangkap Polisi

Suami Dipenjara, Istri di Padang Selingkuh dengan Pria Muda, Janin Dikubur Diam-diam

12 Juni 2025

Cabuli Anak Tetangga di Kedai Miliknya, Pria di Pasaman Barat Diringkus Polisi

Cabuli Anak Tetangga di Kedai Miliknya, Pria di Pasaman Barat Diringkus Polisi

11 Juni 2025

Tersangka Pembunuh di Pesisir Selatan Mutilasi Tubuh dan Makan Daging Korban

Tersangka Pembunuh di Pesisir Selatan Mutilasi Tubuh dan Makan Daging Korban

13 Juni 2025

Kasus Penipuan Jual Beli Mobil, Istri Perwira Polisi Dieksekusi ke Rutan Padang

Kasus Penipuan Jual Beli Mobil, Istri Perwira Polisi Dieksekusi ke Rutan Padang

11 Juni 2025

Remaja 14 Tahun di Pesisir Selatan Diduga Disetubuhi Pacarnya, Orang Tua Lapor Polisi

Remaja 14 Tahun di Pesisir Selatan Diduga Disetubuhi Pacarnya, Orang Tua Lapor Polisi

11 Juni 2025

Penggerebekan Rumah Kos di Padang, Tiga Pasangan Tak Resmi Diamankan Petugas

Penggerebekan Rumah Kos di Padang, Tiga Pasangan Tak Resmi Diamankan Petugas

10 Juni 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.