Rabu, Juli 30, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

In Dragon Ubah Keterangan dan Tolak BAP, Jaksa Akan Hadirkan Penyidik ke Persidangan

Rendi Hakimi
Rabu, 11 Juni 2025 16:23
in Hukum & Kriminal
Terdakwa dihadirkan dalam sidang kasus pembunuhan dan pemerkosaan Nia Kurnia Sari di Pengadilan Negeri Pariaman pada Selasa (10/6). Foto: Rendi Hakimi

Terdakwa dihadirkan dalam sidang kasus pembunuhan dan pemerkosaan Nia Kurnia Sari di Pengadilan Negeri Pariaman pada Selasa (10/6). Foto: Rendi Hakimi


Kabarminang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana menghadirkan saksi verbalisan dalam persidangan kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Nia Kurnia Sari (NKS), yang menjerat terdakwa Indra Septiarman alias In Dragon. Jaksa mengambil langkah itu berkaitan dengan pernyataan mengejutkan dari terdakwa, yang membantah berita acara pemeriksaan (BAP) dan mengaitkan kasus tersebut dengan penitipan sabu-sabu seberat 1,5 kg.

Ketua tim JPU, Wendry Finisa, menyatakan pentingnya kehadiran saksi verbalisan, penyidik yang menyusun BAP terdakwa, untuk memperjelas fakta persidangan. Ia mengatakan bahwa hal itu dipicu oleh keterangan terdakwa yang mengklaim bahwa sabu-sabu yang dititipkannya kepada korban telah hilang, dan menjadi alasan ia melakukan penganiayaan yang berujung pada pembunuhan dan pemerkosaan.

“Jika majelis hakim mengizinkan, kami akan menghadirkan saksi verbalisan dalam sidang berikutnya. Ini penting mengingat terdakwa menolak sebagian isi BAP dan menyampaikan keterangan yang bertolak belakang dengan hasil rekonstruksi,” ujar Wendry kepada Sumbarkita pada Rabu (11/6).

Wendry, yang juga Kasi Pidana Umum Kejari Pariaman, mengatakan bahwa keterangan terdakwa yang menyebut adanya sabu-sabu 1,5 kg belum didukung alat bukti lain. Karena itu, kata Wendry, kehadiran saksi dari penyidik diharapkan dapat membantu untuk membandingkan kesaksian terdakwa di persidangan dengan hasil pemeriksaan sebelumnya.

Dalam sidang pemeriksaan terdakwa pada Selasa (10/6) tersebut In Dragon menyatakan bahwa dirinya tidak berniat membunuh atau memperkosa korban, tetapi semata-mata ingin mendapatkan kembali narkoba yang ia titipkan kepada korban.

“Saat saya tanya ke Nia, dia bilang sabunya hilang. Saya emosi dan akhirnya menganiayanya,” kata In Dragon di hadapan hakim.

Namun, pernyataan tersebut bertentangan dengan isi BAP dan rekonstruksi perkara bahwa terdakwa disebut sempat memukuli korban sebelum mengikat dan memperkosanya. Hakim Ketua, Dedi Kuswara, pun mempertanyakan perubahan keterangan tersebut.

“Ini berbeda dengan BAP. Apakah saudara tetap pada keterangan sekarang atau sesuai dengan BAP?” tanya Dedi.

Untuk menanggapi perbedaan keterangan, majelis hakim mengingatkan terdakwa agar tidak berbelit-belit dan menyampaikan fakta secara jujur karena ada konsekuensi hukum dari setiap pernyataan yang ia sampaikan di persidangan.

“Jujur atau tidak, itu pilihan saudara. Tapi, kami akan menilai berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada,” tutur Dedi.

Sidang terdakwa pembunuh Nia Kurnia Sari akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi, termasuk saksi verbalisan jika disetujui oleh majelis hakim.

 


Tags: In DragonIndra SeptiarmanNia Kurnia SariPadang PariamanSidang In Dragon

Berita Terkait

Bayi Hasil Hubungan Gelap Dibuang di Padang, Perempuan dan Pria Muda Asal Pesisir Selatan Ditangkap

Mahasiswi yang Buang Bayi di Padang Sedang Tempuh Profesi Ners

30 Juli 2025
Ikamahkan Bayi di Klinik, Petugas Satpam di Padang Tak Tahu Anak Hasil Hubungan Gelap

Ikamahkan Bayi di Klinik, Petugas Satpam di Padang Tak Tahu Anak Hasil Hubungan Gelap

29 Juli 2025
Bayi Hasil Hubungan Gelap Dibuang di Padang, Perempuan dan Pria Muda Asal Pesisir Selatan Ditangkap

Bayi Hasil Hubungan Gelap Dibuang di Padang, Perempuan dan Pria Muda Asal Pesisir Selatan Ditangkap

29 Juli 2025
Rumah Doa Umat Kristen Dirusak, LBH Padang Minta Negara Tak Biarkan Praktik Intoleransi

Rumah Doa Umat Kristen Dirusak, LBH Padang Minta Negara Tak Biarkan Praktik Intoleransi

28 Juli 2025
Bawa Klewang 180 Cm, Remaja Hendak Tawuran di Solok Diamankan Polisi

Bawa Klewang 180 Cm, Remaja Hendak Tawuran di Solok Diamankan Polisi

28 Juli 2025
Tertangkap Tangan Mencuri Ban Mobil, Tukang Parkir di Padang Panjang Diamankan Polisi

Tertangkap Tangan Mencuri Ban Mobil, Tukang Parkir di Padang Panjang Diamankan Polisi

28 Juli 2025
Next Post
Viral Wisatawan Asal Malaysia Kena Palak di Pantai Padang

Viral Wisatawan Asal Malaysia Kena Palak di Pantai Padang

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

BPK Temukan Kerugian Rp1,047 Miliar pada Proyek Jalan dan Irigasi Dharmasraya

BPK Temukan Kerugian Rp1,047 Miliar pada Proyek Jalan dan Irigasi Dharmasraya

29 Juli 2025

DPRD Dharmasraya Siap Dorong Temuan BPK Rp6 Miliar ke Ranah Hukum

DPRD Dharmasraya Siap Dorong Temuan BPK Rp6 Miliar ke Ranah Hukum

29 Juli 2025

Pertama di Dharmasraya, Bank Nagari Resmikan Agen Nagari Link “Bewe”

Pertama di Dharmasraya, Bank Nagari Resmikan Agen Nagari Link “Bewe”

24 Juli 2025

Lagi Jualan, Pedagang Asal Sumbar Tewas Ditembak KKB di Papua

Tewas Ditembak KKB Papua saat Jualan, Jenazah Perantau Dipulangkan ke Sumbar

26 Juli 2025

Perkosa Siswi SMA dalam Angkot, Sopir di Tanah Datar Ditangkap, Korban Hamil

Perkosa Siswi SMA dalam Angkot, Sopir di Tanah Datar Ditangkap, Korban Hamil

19 Juli 2025

15 Orang Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Dana Donasi Gempa Pasaman

Terkait Dugaan Pungli di Bapenda Sumbar, Begini Kata Inspektorat 

15 Juni 2025

Aktivitas Penambangannya Diprotes, PT Tigo Padusi Nusantara Dinyatakan Berizin

Perusahaan Galian C di Koto Rawang Pesisir Selatan Didemo, Dinas ESDM: Izinnya Lengkap

23 Juli 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.