Kabarminang – Pengadilan Negeri Pariaman hari ini (5/8) menjadi saksi momen krusial dalam kasus pembunuhan yang mengguncang Sumatera Barat. In Dragon alias Indra Septiarman, terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nia Kurnia Sari, seorang gadis penjual gorengan yang ditemukan tewas secara mengenaskan, akan mendengarkan putusan majelis hakim.
Sidang pembacaan vonis terhadap In Dragon dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB.
Sidang putusan akan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Pariaman, Dedi, yang juga menjabat sebagai hakim ketua dalam perkara ini.
Suasana tegang bakal menyelimuti ruang sidang hari ini dengan pengamanan ketat dari pihak kepolisian dan kehadiran sejumlah awak media serta warga yang ingin menyaksikan langsung jalannya persidangan.
Penasehat hukum terdakwa, Dafyon, membenarkan bahwa pihaknya sudah hadir di pengadilan sejak pagi untuk mengikuti pembacaan putusan. Ia menyampaikan bahwa meskipun jaksa sebelumnya menuntut kliennya dengan hukuman mati, pihaknya tetap optimistis bahwa fakta persidangan akan menjadi pertimbangan penting bagi majelis hakim.
“Memang benar, tuntutan jaksa adalah hukuman mati. Namun kami meyakini bahwa pembunuhan yang dilakukan klien kami termasuk dalam kategori pembunuhan berencana, dan itu memiliki pertimbangan hukum tersendiri. Kami akan menerima apapun putusan majelis hakim hari ini, namun tentu berharap ada pertimbangan terhadap kondisi kejiwaan serta aspek-aspek kemanusiaan lainnya,” ujar Dafyon kepada Sumbarkita, Selasa (5/8).
Sejumlah aktivis perempuan dan perlindungan anak juga turut memantau jalannya persidangan dan mendesak agar putusan hari ini menjadi preseden bagi penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia.
“Apapun vonis yang dibacakan nanti, ini adalah hari penting bagi penegakan hukum dan perlindungan perempuan di negeri ini,” kata seorang aktivis perempuan dan anak, Fatmiyeti Kahar.
Diketahui, Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan asal Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Padang Pariaman, menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan sadis pada September 2024. Kasus itu mengguncang masyarakat Sumatera Barat dan menjadi perhatian publik.