Rabu, April 1, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

In Dragon Pembunuh Nia Kurnia Sari Resmi Jalani Hukuman di Lapas Pariaman

Rendi Hakimi
Rabu, 29 Oktober 2025 15:50
in Hukum & Kriminal
Terpidana mati pembunuhan Nia Kurnia Sari, Indra Septiarman alias In Dragon, resmi dieksekusi secara administratif dari tahanan Polres Padang Pariaman ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pariaman pada Senin (27/10/2025).

Terpidana mati pembunuhan Nia Kurnia Sari, Indra Septiarman alias In Dragon, resmi dieksekusi secara administratif dari tahanan Polres Padang Pariaman ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pariaman pada Senin (27/10/2025).


Kabarminang – Terpidana mati pembunuhan Nia Kurnia Sari, Indra Septiarman alias In Dragon, resmi dieksekusi secara administratif dari tahanan Polres Padang Pariaman ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pariaman pada Senin (27/10/2025). Pemindahan dilakukan setelah vonis hukuman mati terhadap pelaku berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Pariaman, Wendri Finisa, membenarkan bahwa eksekusi pemindahan terpidana In Dragon ke Lapas Pariaman telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum dan standar keamanan yang berlaku.

“Benar, pada Senin kemarin (27/10/2025) Kejaksaan Negeri Pariaman telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Indra Septiarman alias In Dragon ke Lapas Kelas IIB Pariaman. Terpidana divonis hukuman mati oleh majelis hakim dan putusan itu sudah inkrah,” ujar Wendri Finisa kepada Sumbarkita, Rabu (29/10/2025).

Menurut Wendri, pemindahan dilakukan setelah jaksa penuntut umum menerima salinan putusan dari Pengadilan Negeri Pariaman yang menetapkan vonis hukuman mati terhadap In Dragon. Proses administrasi eksekusi diselesaikan secara teliti, disertai pengawalan ketat dari aparat kepolisian dan petugas kejaksaan.

“Semua berjalan lancar dan aman. Saat ini, yang bersangkutan berada di Lapas Pariaman sambil menunggu pelaksanaan lebih lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku untuk terpidana hukuman mati,” jelas Wendri.

Ia mengatakan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), In Dragon menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Pariaman.  Majelis hakim kemudian memutus bahwa tindakan In Dragon terbukti secara sah dan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan menjatuhkan vonis hukuman mati.

“Majelis hakim menilai tidak ada alasan pemaaf ataupun pembenar bagi pelaku. Perbuatannya sangat keji dan menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban, sehingga hukuman mati dipandang paling pantas,” jelas Wendri.

Pihak jaksa penuntut umum dan terpidana tidak mengajukan upaya hukum banding, sehingga vonis dinyatakan inkrah. Dengan demikian, Kejari Pariaman berwenang mengeksekusi administrasi hukuman dan menyerahkan terpidana ke pihak Lapas untuk penahanan lanjutan.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: In DragonLapas PariamanLapasa PariamanNia Kurnia SariPadang Pariaman

Berita Terkait

Dipicu Dendam Lama, Pria di Agam Bunuh Perempuan 76 Tahun, Mayatnya Dikubur di Jurang

Dipicu Dendam Lama, Pria di Agam Bunuh Perempuan 76 Tahun, Mayatnya Dikubur di Jurang

31 Maret 2026
Jadi Terduga Pengedar Sabu-Sabu, Kakak Beradik di Kota Solok Ditangkap Polisi

Jadi Terduga Pengedar Sabu-Sabu, Kakak Beradik di Kota Solok Ditangkap Polisi

31 Maret 2026
Buronan Kasus Penipuan Perumahan di Padang Belum Ditangkap, Pelaku Sempat Lapor Polisi

Buronan Kasus Penipuan Perumahan di Padang Belum Ditangkap, Pelaku Sempat Lapor Polisi

31 Maret 2026
Polisi Tangkap Terduga Pengedar Sabu-Sabu Asal Jambi di Dharmasraya

Polisi Tangkap Terduga Pengedar Sabu-Sabu Asal Jambi di Dharmasraya

31 Maret 2026
Polisi Sita 15 Kg Sabu-Sabu dan 40 Ribu Pil Ekstasi di Riau, Dikendalikan Narapidana   

Polisi Sita 15 Kg Sabu-Sabu dan 40 Ribu Pil Ekstasi di Riau, Dikendalikan Narapidana   

31 Maret 2026
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Dicopot Usai Diduga Lepas Pelaku Narkoba

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Dicopot Usai Diduga Lepas Pelaku Narkoba

30 Maret 2026
Next Post
Warga Amankan Pria Diduga Lakukan Perbuatan Tak Senonoh di Padang, Disebut Mantan Bupati Dharmasraya

Warga Amankan Pria Diduga Lakukan Perbuatan Tak Senonoh di Padang, Disebut Mantan Bupati Dharmasraya

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

29 Maret 2026

Dilaporkan Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Kabur, Ditemukan Tewas Tergantung

Dilaporkan Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Kabur, Ditemukan Tewas Tergantung

28 Maret 2026

Disetubui Ayah Kandung 3 Kali, Remaja di Limapuluh Kota Hamil 7 Bulan

Dilaporkan ke Kepolisian karena Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Minum Racun

27 Maret 2026

4 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Padang, Korban 4 Orang

4 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Padang, Korban 4 Orang

26 Maret 2026

Tabrakan di Jalan Raya Padang-Bukittinggi, Mahasiswa Pemotor Putus Kaki Usai Disalip Mobil

Tabrakan di Jalan Raya Padang-Bukittinggi, Mahasiswa Pemotor Putus Kaki Usai Disalip Mobil

26 Maret 2026

Baru Beli Sabu-Sabu, Seorang Pria di Kota Solok Ditangkap di Pinggir Jalan

Baru Beli Sabu-Sabu, Seorang Pria di Kota Solok Ditangkap di Pinggir Jalan

26 Maret 2026

Disetubui Ayah Kandung 3 Kali, Remaja di Limapuluh Kota Hamil 7 Bulan

Pria Hamili Anak Kandung di Limapuluh Kota Ngaku Sebulan Lebih Tak Dilayani Istri

28 Maret 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.