Kabarminang – Terpidana mati pembunuhan Nia Kurnia Sari, Indra Septiarman alias In Dragon, resmi dieksekusi secara administratif dari tahanan Polres Padang Pariaman ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pariaman pada Senin (27/10/2025). Pemindahan dilakukan setelah vonis hukuman mati terhadap pelaku berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Pariaman, Wendri Finisa, membenarkan bahwa eksekusi pemindahan terpidana In Dragon ke Lapas Pariaman telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum dan standar keamanan yang berlaku.
“Benar, pada Senin kemarin (27/10/2025) Kejaksaan Negeri Pariaman telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Indra Septiarman alias In Dragon ke Lapas Kelas IIB Pariaman. Terpidana divonis hukuman mati oleh majelis hakim dan putusan itu sudah inkrah,” ujar Wendri Finisa kepada Sumbarkita, Rabu (29/10/2025).
Menurut Wendri, pemindahan dilakukan setelah jaksa penuntut umum menerima salinan putusan dari Pengadilan Negeri Pariaman yang menetapkan vonis hukuman mati terhadap In Dragon. Proses administrasi eksekusi diselesaikan secara teliti, disertai pengawalan ketat dari aparat kepolisian dan petugas kejaksaan.
“Semua berjalan lancar dan aman. Saat ini, yang bersangkutan berada di Lapas Pariaman sambil menunggu pelaksanaan lebih lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku untuk terpidana hukuman mati,” jelas Wendri.
Ia mengatakan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), In Dragon menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Pariaman. Majelis hakim kemudian memutus bahwa tindakan In Dragon terbukti secara sah dan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan menjatuhkan vonis hukuman mati.
“Majelis hakim menilai tidak ada alasan pemaaf ataupun pembenar bagi pelaku. Perbuatannya sangat keji dan menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban, sehingga hukuman mati dipandang paling pantas,” jelas Wendri.
Pihak jaksa penuntut umum dan terpidana tidak mengajukan upaya hukum banding, sehingga vonis dinyatakan inkrah. Dengan demikian, Kejari Pariaman berwenang mengeksekusi administrasi hukuman dan menyerahkan terpidana ke pihak Lapas untuk penahanan lanjutan.
















