Pertemuan itu dihadiri oleh Ketua IKBR Minas, Dallim Tambahan, dan jajarannya, serta Ketua IKMR Minas, Mudasir, beserta perwakilan pengurus lainnya.
Sebelumnya, Polres Siak menangkap UP pada Senin (10/2) di depan Markas Polda Riau setelah membuat laporan dugaan pencurian tandan buah segar kelapa sawit miliknya. Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, menangkap UP setelah R melapor ke Polres Siak. Setelah menangkap UP, pihaknya menetapkan UP sebagai tersangka penganiaya dan pengeroyok R.
“Motif UP memukul dan menendang korban karena sakit hati sawit di kebunnya sering dicuri orang,” ujar Eka Ariandy.
Peristiwa itu viral di media sosial melalui video. Dalam video itu terlihat seorang sopir dipukul oleh pemilik kebun sawit karena dituduh mencuri buah sawit yang sudah dipanen. Dalam video itu pemilik kebun sawit sangat marah kepada sopir tersebut dan menganiayanya, seperti meninju wajahnya dan menendang dadanya hingga ia tersungkur. Ia juga memaki-maki sopir tersebut, lalu menyuruh anak buahnya untuk mengikat si sopir. Seorang anak buahnya ikut menendang si sopir. Sementara itu, sopir tersebut tidak membalas setelah dipukul dan tidak menjawab tuduhan pencurian yang dilontarkan kepadanya. Ia hanya meringkuk untuk melindungi perutnya dari pukulan dan menutup wajahnya dengan tangan. (HA)