Kabarminang – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengungkapkan bahwa hampir 16 personel telah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus kematian pengamen Karim.
“Personel yang telah dipanggil untuk dimintai keterangan kurang dari 16 orang secara kumulatif,” ujar Chandra, Senin (27/4/2026).
Meski demikian, hingga saat ini belum ada satu pun anggota Satpol PP yang dinonaktifkan dalam proses pemeriksaan tersebut. Chandra menegaskan, pihaknya masih menunggu hasil proses hukum yang tengah berjalan.
Ia juga memastikan bahwa seluruh proses penanganan kasus telah diserahkan kepada aparat penegak hukum tanpa adanya intervensi dari pihak Satpol PP.
“Apapun bentuknya kita tidak pernah melakukan intervensi, baik terhadap anggota maupun proses hukum,” katanya.
Selain itu, berdasarkan keterangan internal yang dihimpun dari para personel, pihaknya mengklaim tidak menemukan adanya unsur kekerasan dalam penanganan terhadap korban.
“Kita pastikan sampai hari ini, dari keterangan anggota, tidak ada,” ujarnya.
“Kalau untuk bertanggung jawab dengan anggota, kami bertanggung jawab penuh. Setelah keluar hasil dari hukum, kita akan melaksanakan dengan menghormati hukum itu terlebih dahulu,” tambahnya.
Di tengah proses tersebut, puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Karim menggelar aksi di Kantor Satpol PP Padang. Mereka menuntut kejelasan penanganan kasus serta mendesak agar kematian Karim diusut tuntas.
















