“Sejak kejadian itu, guru tersebut dinonaktifkan mengajar. Tapi, baru kemarin Kepala SMAN 11 Padang mengeluarkan SK pencabutan izin mengajarnya. Saya sudah menerima SK tersebut dan SK itu sudah sampai di Dinas Pendidikan Sumbar, ” ujar Yul Ardi kepada Kabarminang.com pada Kamis (18/12).
Yul Ardi mengatakan bahwa ia menemui guru tersebut di Markas Satpol PP Padang pada Senin (15/12) malam bersama Kepala SMAN 11 Padang dan Kepala Subbagian Umum Dinas Pendidikan Sumbar. Pada malam itu, kata Yul Ardi, kepala sekolah bertanya kepada guru tersebut apakah yang bersangkutan melakukan perbuatan asusila sebagaimana yang diberitakan. Ia mengungkapkan bahwa guru itu mengaku melakukan perbuatan tersebut.
Guru tersebut diduga berbuat mesum sesama jenis dengan seorang pemuda di toilet Masjid Syarif Cindakir, Kelurahan Teluk Kabung Utara, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang, pada Senin (15/12). Berdasarkan laporan dari Kepala Polsek Bungus Teluk Kabung, AKP Syamsurijal, guru tersebut berinisial S (58 tahun), PNS, warga Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, sedangkan pemuda yang ditangkap bersama S itu berinisial LVS (18), warga Pasar Laban, Kelurahan Bungus Selatan, Kecamatan Bungus Teluk Kabung.
Syamsurijal mengatakan bahwa pengurus masjid dan warga menangkap dua laki-laki tersebut, diduga keras telah berhubungan intim sesama jenis di kamar mandi Masjid Syarif Cindakir pada Senin (15/12) sekitar pukul 10.45 WIB.
Pihaknya kemudian menyerahkan kasus tersebut ke Satpol PP Kota Padang karena keduanya melakukan perbuatan itu atas dasar suka sama suka.
Dalam video yang diterima Kabarminang.com, guru tersebut digerebek oleh polisi dan warga sedang berada dalam kamar mandi dengan seorang pemuda. Saat keluar dari toilet masjid itu, guru tersebut sedang memasang dua kancing bajunya dari arah bawah. Guru itu sedang menggunakan seragam PNS warna cokelat. Sementara itu, pemuda tersebut keluar dari kamar mandi tanpa baju.













