“Yang datang baru keluarga pemuda. Keluarga guru SMA belum datang. Kedua pelaku masih diperiksa di Mako Satpol PP Padang,” tutur Chandra.
Karena pemeriksaan kedua pelaku belum selesai, kata Chandra, pihaknya belum dapat menentukan sanksi yang akan diberikan kepada kedua pelaku. Ia menyebut bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Dinas Sosial Padang, untuk pembinaan lebih lanjut.
“Jika pemeriksaan sudah selesai, kami akan memberikan hasil pemeriksaan kepada Dinas Pendidikan Sumbar sebagai dinas yang menaungi SMA. Apakah guru tersebut akan disanksi oleh Dinas Pendidikan, kami serahkan sepenuhnya kepada Dinas Pendidikan,” ucapnya.
Perihal penangkapan kedua orang itu, Chandra menceritakan bahwa anggota Satpol PP Bantuan Kendali Operasi (BKO) Bungus Teluk Kabung mendapatkan laporan masyarakat tentang adanya dua orang pria yang diduga melakukan perilaku menyimpang di dalam toilet Masjid Syarif Cindakir, Kelurahan Teluk Kabung Utara, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang, pada Senin (15/12). Setelah mendapatkan laporan itu, katanya, anggota BKO berkoordinasi dengan personel Satpol PP di Markas Satpol PP Padang untuk menjemput kedua pelaku.
“Dalam upaya menjaga ketertiban umum dan menanggapi keresahan warga, petugas Satpol PP BKO Bungus segera mengamankan kedua pria Kedua pria itu kemudian dibawa ke Markas Satpol PP Kota Padang untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tutur Chandra.
Sebelumnya diberitakan bahwa berdasarkan laporan dari Kepala Polsek Bungus Teluk Kabung, AKP Syamsurijal, guru tersebut berinisial S (58 tahun), PNS, warga Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, sedangkan pemuda yang ditangkap bersama S berinisial LVS (18), warga Pasar Laban, Kelurahan Bungus Selatan, Kecamatan Bungus Teluk Kabung.
Syamsurijal mengatakan bahwa pengurus masjid dan warga menangkap dua laki-laki tersebut, diduga keras telah berhubungan intim sesama jenis di kamar mandi Masjid Syarif Cindakir pada Senin (15/12) sekitar pukul 10.45 WIB.
“Guru tersebut guru di salah satu SMA di Padang,” ucap Syamsurijal.















