Secara keseluruhan, kata Ricky, dalam operasi itu BNNP Sumbar menyita lima paket besar sabu kemasan plastik hitam bermerek “Durian” dan 24 paket sedang dalam plastik bening. Ia menyebut bahwa berat total barang bukti itu 9,19 kilogram dengan harga sekitar Rp14,5 miliar.
“Rumah itu gudang sabu-sabu. Pelakunya disebut gudang, di bawah bandar. Para pengedar mengambil barang dari dia,” ucapnya.
Selain barang haram tersebut, kata Ricky, petugas menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, yakni dua unit ponsel pintar jenis Samsung Galaxy A17 dan A02s, satu buah tas jinjing berwarna cokelat, dan dua buah plastik warna biru.
Pihaknya lalu membawa D beserta semua barang bukti ke Kantor BNNP Sumbar. Berdasarkan penangkapan itu, pihaknya akan mengungkap jaringan peredaran sabu-sabu yang lebih besar.













