Sementara itu, Kepala UPT Pengawasan Wilayah II Disnakertrans Sumbar, Patarianus Syahid, mengatakan perusahaan belum dapat menunjukkan dokumen penting seperti RPTKA dan kontrak kerja.
“Perusahaan berdalih belum beroperasi penuh. Tapi sebelum mulai bekerja, kontrak dan dokumen ketenagakerjaan harus sudah ada,” ujarnya.
Pihak PT GMK pun mengakui kekurangan tersebut. Agus Setiyo Nugroho, calon Kepala Teknik Tambang PT GMK, menyatakan para WNA tersebut masih berstatus calon pekerja dan digaji harian dengan visa C18.
“Kami akui belum memiliki RPTKA. Tapi menurut pihak Imigrasi, visa C18 cukup untuk status calon pekerja. Namun kami siap melengkapi seluruh dokumen sesuai arahan Disnakertrans,” ucapnya.
Diketahui, visa C18 adalah jenis visa yang diberikan untuk keperluan teknis jangka pendek, namun tidak menggantikan dokumen ketenagakerjaan resmi seperti RPTKA. Tanpa RPTKA, TKA dianggap belum bisa dipekerjakan secara sah di Indonesia.
Hingga kini, Disnakertrans Sumbar masih menunggu komitmen perusahaan untuk melengkapi dokumen dalam waktu yang ditentukan. Jika tidak, sanksi administratif hingga pidana dapat dikenakan.
Sumbarkita akan terus mengikuti perkembangan kasus ini, termasuk hasil rapat koordinasi sore ini antara Sekda Sumbar, Disnakertrans, Imigrasi, dan pihak keamanan terkait.