Kabarminang.com – Korupsi terbilang marak di Sumatera Barat (Sumbar). Buktinya, sebanyak 51 kasus korupsi telah disidangkan di pengadilan sepanjang tahun 2024.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, Efendri Eka Putra, mengatakan total terdakwa dari kasus tersebut sebanyak 91 orang.
Selain melimpahkan kasus ke pengadilan, jajaran Kejaksaan di seluruh Sumbar juga berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp7,5 miliar lebih.
Efendri membeberkan, Kejati Sumbar sendiri menetapkan 21 tersangka korupsi. Uang negara yang dikembalikan dari para tersangka mencapai Rp2,2 miliar lebih.
Ia merinci, uang yang diselamatkan itu berasal dari penyidikan kasus korupsi Dinas Pendidikan Sumbar, korupsi pembebasan lahan tol dan korupsi di Pemkab Dharmasraya.
“Kita terima pengembalian uang korupsi Dinas Pendidikan Sumbar sebanyak Rp70 juta, ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Padang-Sicincin Rp522,5 juta dan korupsi Bagian Umum Setdakab Dharmasraya Rp1,655 miliar,” ungkap Efendri didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, M. Rasyid, Senin (9/12).
Terkait maraknya kasus korupsi di Sumbar, Kejati Sumbar berupaya melaksanakan berbagai edukasi terutama bagi para ASN.