Dipakai jalan-jalan, bayar villa, hingga klinik kecantikan
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pariaman, Hendrio Suherman, mengatakan bahwa uang hasil kejahatan yang bernilai fantastis tersebut digunakan DN untuk membiayai gaya hidup mewah dan kepentingan pribadinya.
“Tersangka menghabiskan uang hasil penggelapan sebanyak Rp1,6 miliar itu untuk memuaskan gaya hidup pribadi, seperti menyewa vila dan hotel, berpelesir, hingga membiayai perawatan estetika di klinik kecantikan,” tutur Hendrio.
Hendrio mengatakan bahwa pihaknya telah merampungkan rencana dakwaan terhadap tersangka DN untuk segera dilimpahkan ke pengadilan guna disidang. Pihaknya akan menerapkan dakwaan terhadap DN lewat Pasal 488 juncto Pasal 126 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pengacara PT Rajdular Brothers, Joni Sudirman, mengatakan bahwa kliennya mengalami guncangan finansial yang masif akibat penggelapan yang diarsiteki oleh mantan kasir tersebut.
Atas proses hukum terhadap DN, Joni menyampaikan apresiasi mendalam ke Polres Padang Pariaman dan Kejaksaan Negeri Pariaman yang mengusut kasus tersebut hingga menemukan kerugian perusahaan sebesar Rp6.125.289.130.
“Kami akan mengawal ketat jalannya persidangan ini di Pengadilan Negeri Pariaman demi memastikan keadilan ditegakkan dan hak-hak klien kami dipulihkan,” ujar Joni.





















