Kabarminang — Dua penagih utang (debt collector) yang mencegat seorang pengendara motor di Kota Solok pada Selasa (13/10/2026) dipecat sementara oleh perusahaan pembiayaan (leasing) tempat mereka bekerja.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Kota, Iptu Daslucky Okyusran, mengatakan bahwa pemecatan sementara tersebut disampaikan oleh kedua penagih utang itu saat mereka memberikan keterangan di Markas Polres Solok Kota pada Rabu (14/10/2026) malam.
“Menurut pengakuan mereka, mereka diberhentikan sementara atau diskors sampai kasus mereka selesai di kepolisian. Selama skors berlangsung, mereka tidak diberi data nasabah yang menunggak pembayaran kredit oleh perusahaan mereka,” ujar Lucky kepada Kabarminang.com pada Minggu (18/10/2026).
Lucky mengatakan bahwa kedua penagih utang itu merupakan pekerja eksternal perusahaan pembiayaan di Kota Solok. Ia menyebut bahwa kedua orang itu bukanlah karyawan perusahaan, melainkan pihak ketiga.
“Mereka baru bisa bekerja setelah diberi data nasabah yang menunggak pembayaran kredit sepeda motor,” ucap Lucky.
Lucky mengatakan bahwa kedua orang itu mendatangi Markas Polres Solok Kota pada Rabu (14/10/2026) malam untuk memberikan keterangan perihal pencegatan yang mereka lakukan terhadap seorang pengendara motor di Kota Solok pada Selasa (13/10/2026). Pada Kamis (15/10/2026) pihaknya memulangkan kedua orang itu karena statusnya masih terlapor.
“Sebelum dipulangkan, keduanya membuat surat perjanjian untuk bersedia datang ke Polres Solok Kota jika penyidik membutuhkan keterangan,” tutur Lucky.
Lucky mengatakan bahwa kedua penagih utang itu masing-masing berinisial MI (40 tahun), tinggal di Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, EP (47 tahun), tinggal di Kelurahan Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan.





















