Kamis, September 18, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Gelapkan Uang Rp145 Juta, Kepala Cabang Perusahaan di Payakumbuh Ditahan

Holy Adib
Rabu, 16 Juli 2025 15:21
in Hukum & Kriminal
Polisi menahan Kepala Cabang PT Macrosenta Niagaboga berinisial RAP (31) pada Selasa (15/7) di Marpolres Payakumbuh karena menggelapkan uang penjualan barang perusahaan. Foto: Polres Payakumbuh

Polisi menahan Kepala Cabang PT Macrosenta Niagaboga berinisial RAP (31) pada Selasa (15/7) di Marpolres Payakumbuh karena menggelapkan uang penjualan barang perusahaan. Foto: Polres Payakumbuh


Kabarminang — Polisi menahan Kepala PT Macrosenta Niagaboga Cabang Payakumbuh berinisial RAP (31) karena terbukti menggelapkan uang penjualan barang perusahaan.

Kepala Satuan Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Wiko Satria Afdal, mengatakan bahwa pihaknya menahan RAP pada Selasa (15/7) setelah memanggil RAP sebagai saksi untuk ke sekian kali. Setelah memeriksa RAP, pihaknya menetapkan RAP sebagai tersangka.

“Untuk mempermudah penyidikan, kami menahan tersangka di sel Mapolres Payakumbuh sesuai dengan surat perintah penahanan Nomor: Sp.Han/49/VII/2025/Reskrim tanggal 15 Juli 2025,” ucap Wiko.

Wiko menjelaskan bahwa perusahaan sudah memberikan kesempatan kepada RAP untuk mengganti uang tersebut sejak keluarnya audit pada pada Senin (9/8/2024) di kantor cabang perusahaan itu yang beralamat di Jalan Surabaya, Kelurahan Tanjuang Gadang, Kecamatan Payakumbuh Barat. Karena tidak melihat RAP memiliki iktikad baik untuk mengembalikan uang perusahaan, kata Wiko, PT Macrosenta Niagaboga melaporkan RAP ke Polres Payakumbuh pada Desember 2024 karena diduga menggelapkan uang penjualan cimory yoghurt stick.

“Akibat dugaan penggelapan itu, PT Macrosenta Niagaboga rugi lebih kurang Rp145 juta. RAP diduga melakukan penggelapan itu berulang-ulang sehingga perusahaan rugi cukup besar,” ujar Wiko pada Rabu (16/7).

Meskipun sudah terbukti melakukan penggelapan berdasarkan hasil audit, kata Wiko, RAP tidak mengaku melakukan tindak pidana itu hingga ia ditahan di sel.

Wiko menambahkan bahwa pihaknya menjerat perempuan lajang itu dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan Pemberatan juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP tentang Concursus Realis. Berdasarkan pasal-pasal itu, kata Wiko, RAP terancam hukuman lima tahun penjara.


Tags: PayakumbuhPenggelapan uang di PayakumbuhPolres PayakumbuhPT Macrosenta Niagaboga Cabang Payakumbuh

Berita Terkait

Cabuli Murid Laki-Laki Madrasah Ibtidaiah Negeri, Pria di Solok Selatan Ditangkap

Cabuli Murid Laki-Laki Madrasah Ibtidaiah Negeri, Pria di Solok Selatan Ditangkap

17 September 2025
Polisi Sita 50,31 Kg Sabu-Sabu dari Seorang Kurir Narkoba di Padang

Polisi Sita 50,31 Kg Sabu-Sabu dari Seorang Kurir Narkoba di Padang

17 September 2025
Polisi yang Tembak Polisi di Solok Selatan Divonis Penjara Seumur Hidup

Polisi yang Tembak Polisi di Solok Selatan Divonis Penjara Seumur Hidup

17 September 2025
Ayah Diduga Cabuli Anak Tiri Usia 4 Tahun di Padang Pariaman

Cabuli Anak Umur 4 Tahun, Ayah Tiri di Padang Pariaman Divonis 10 Tahun Penjara

17 September 2025
Kakek Tersangka Pencabul Anak di Padang Pariaman Terancam Dipenjara 15 Tahun

Cabuli Bocah 6 Tahun, Guru Ngaji di Padang Pariaman Divonis 7 Tahun Penjara

17 September 2025
Pengedar Sabu-Sabu di Riau Ditangkap, Barang Bukti 2,22 Gram Disita

Pengedar Sabu-Sabu di Riau Ditangkap, Barang Bukti 2,22 Gram Disita

17 September 2025
Next Post
Warga Padang Pariaman yang Buta Setelah Cabut Gigi Lapor ke Komnas HAM dan Polda

Warga Padang Pariaman yang Buta Setelah Cabut Gigi Lapor ke Komnas HAM dan Polda

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

BNNP Sumbar Sita 50 Kg Ganja di Pasaman dan 8 Kg Sabu-Sabu di Padang

BNNP Sumbar Sita 50 Kg Ganja di Pasaman dan 8 Kg Sabu-Sabu di Padang

12 September 2025

Viral! Mobil Rusak Diamuk Massa Usai Anak Teriaki Ayahnya “Maling”

Viral! Mobil Rusak Diamuk Massa Usai Anak Teriaki Ayahnya “Maling”

16 September 2025

Video: Detik-Detik Warga Tangkap Pria Diduga Pencuri Peralatan Tower di Agam

Video: Detik-Detik Warga Tangkap Pria Diduga Pencuri Peralatan Tower di Agam

17 September 2025

8 Kg Sabu Disita, Tiga Kurir Ditangkap di Padang, Begini Modus Pelaku

8 Kg Sabu Disita, Tiga Kurir Ditangkap di Padang, Begini Modus Pelaku

13 September 2025

Penulis Muda Asal Padang Pariaman, Rizky Utama, Luncurkan Buku Debut “Tidak Harus Tergesa-gesa”

Penulis Muda Asal Padang Pariaman, Rizky Utama, Luncurkan Buku Debut “Tidak Harus Tergesa-gesa”

16 September 2025

Polisi Tangkap 15 Pelaku Tambang Emas Ilegal di Pasaman, Satu Diduga Pemodal

Polisi Tangkap 15 Pelaku Tambang Emas Ilegal di Pasaman, Satu Diduga Pemodal

13 September 2025

Video: Warga Gerebek Sejoli Diduga Berbuat Asusila di Solok Selatan

Video: Warga Gerebek Sejoli Diduga Berbuat Asusila di Solok Selatan

14 September 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.