Jumat, April 3, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Gelapkan Uang Rp145 Juta, Kepala Cabang Perusahaan di Payakumbuh Ditahan

Holy Adib
Rabu, 16 Juli 2025 15:21
in Hukum & Kriminal
Polisi menahan Kepala Cabang PT Macrosenta Niagaboga berinisial RAP (31) pada Selasa (15/7) di Marpolres Payakumbuh karena menggelapkan uang penjualan barang perusahaan. Foto: Polres Payakumbuh

Polisi menahan Kepala Cabang PT Macrosenta Niagaboga berinisial RAP (31) pada Selasa (15/7) di Marpolres Payakumbuh karena menggelapkan uang penjualan barang perusahaan. Foto: Polres Payakumbuh


Kabarminang — Polisi menahan Kepala PT Macrosenta Niagaboga Cabang Payakumbuh berinisial RAP (31) karena terbukti menggelapkan uang penjualan barang perusahaan.

Kepala Satuan Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Wiko Satria Afdal, mengatakan bahwa pihaknya menahan RAP pada Selasa (15/7) setelah memanggil RAP sebagai saksi untuk ke sekian kali. Setelah memeriksa RAP, pihaknya menetapkan RAP sebagai tersangka.

“Untuk mempermudah penyidikan, kami menahan tersangka di sel Mapolres Payakumbuh sesuai dengan surat perintah penahanan Nomor: Sp.Han/49/VII/2025/Reskrim tanggal 15 Juli 2025,” ucap Wiko.

Wiko menjelaskan bahwa perusahaan sudah memberikan kesempatan kepada RAP untuk mengganti uang tersebut sejak keluarnya audit pada pada Senin (9/8/2024) di kantor cabang perusahaan itu yang beralamat di Jalan Surabaya, Kelurahan Tanjuang Gadang, Kecamatan Payakumbuh Barat. Karena tidak melihat RAP memiliki iktikad baik untuk mengembalikan uang perusahaan, kata Wiko, PT Macrosenta Niagaboga melaporkan RAP ke Polres Payakumbuh pada Desember 2024 karena diduga menggelapkan uang penjualan cimory yoghurt stick.

“Akibat dugaan penggelapan itu, PT Macrosenta Niagaboga rugi lebih kurang Rp145 juta. RAP diduga melakukan penggelapan itu berulang-ulang sehingga perusahaan rugi cukup besar,” ujar Wiko pada Rabu (16/7).

Meskipun sudah terbukti melakukan penggelapan berdasarkan hasil audit, kata Wiko, RAP tidak mengaku melakukan tindak pidana itu hingga ia ditahan di sel.

Wiko menambahkan bahwa pihaknya menjerat perempuan lajang itu dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan Pemberatan juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP tentang Concursus Realis. Berdasarkan pasal-pasal itu, kata Wiko, RAP terancam hukuman lima tahun penjara.


Tags: PayakumbuhPenggelapan uang di PayakumbuhPolres PayakumbuhPT Macrosenta Niagaboga Cabang Payakumbuh

Berita Terkait

Dua Pengedar Narkoba di Agam Ditangkap, 24 Paket Sabu-Sabu Disita

Dua Pengedar Narkoba di Agam Ditangkap, 24 Paket Sabu-Sabu Disita

3 April 2026
Mencuri di 11 Tempat, Maling di Limapuluh Kota Pakai Sabu-Sabu Sebelum Beraksi

Mencuri di 11 Tempat, Maling di Limapuluh Kota Pakai Sabu-Sabu Sebelum Beraksi

2 April 2026
Kasus Jabatan ASN Pariaman Berakhir di PT TUN, Pemko Kembali Kalah

Kasus Jabatan ASN Pariaman Berakhir di PT TUN, Pemko Kembali Kalah

2 April 2026
Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

Polisi Bantah Lepaskan Pengeroyok Sopir Travel Pekanbaru di Limapuluh Kota

2 April 2026
Dipicu Cemburu, Tukang Pangkas Rambut di Kabupaten Solok Tikam Pria hingga Tewas

Dipicu Cemburu, Tukang Pangkas Rambut di Kabupaten Solok Tikam Pria hingga Tewas

2 April 2026
Kedapatan Curi Kabel Tower Telkomsel di Padang, Pemuda Asal Pasaman Barat Ditangkap Polisi

Kedapatan Curi Kabel Tower Telkomsel di Padang, Pemuda Asal Pasaman Barat Ditangkap Polisi

2 April 2026
Next Post
Warga Padang Pariaman yang Buta Setelah Cabut Gigi Lapor ke Komnas HAM dan Polda

Warga Padang Pariaman yang Buta Setelah Cabut Gigi Lapor ke Komnas HAM dan Polda

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

29 Maret 2026

Dilaporkan Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Kabur, Ditemukan Tewas Tergantung

Dilaporkan Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Kabur, Ditemukan Tewas Tergantung

28 Maret 2026

Disetubui Ayah Kandung 3 Kali, Remaja di Limapuluh Kota Hamil 7 Bulan

Dilaporkan ke Kepolisian karena Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Minum Racun

27 Maret 2026

Dipicu Cemburu, Tukang Pangkas Rambut di Kabupaten Solok Tikam Pria hingga Tewas

Dipicu Cemburu, Tukang Pangkas Rambut di Kabupaten Solok Tikam Pria hingga Tewas

2 April 2026

Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

2 April 2026

Disetubui Ayah Kandung 3 Kali, Remaja di Limapuluh Kota Hamil 7 Bulan

Pria Hamili Anak Kandung di Limapuluh Kota Ngaku Sebulan Lebih Tak Dilayani Istri

28 Maret 2026

Dilaporkan Intip Anak Kandung Mandi dan Setubuhi Korban, Pria di Limapuluh Kota Kabur

Dilaporkan Intip Anak Kandung Mandi dan Setubuhi Korban, Pria di Limapuluh Kota Kabur

28 Maret 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.