Kabarminang — Polisi menahan Kepala PT Macrosenta Niagaboga Cabang Payakumbuh berinisial RAP (31) karena terbukti menggelapkan uang penjualan barang perusahaan.
Kepala Satuan Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Wiko Satria Afdal, mengatakan bahwa pihaknya menahan RAP pada Selasa (15/7) setelah memanggil RAP sebagai saksi untuk ke sekian kali. Setelah memeriksa RAP, pihaknya menetapkan RAP sebagai tersangka.
“Untuk mempermudah penyidikan, kami menahan tersangka di sel Mapolres Payakumbuh sesuai dengan surat perintah penahanan Nomor: Sp.Han/49/VII/2025/Reskrim tanggal 15 Juli 2025,” ucap Wiko.
Wiko menjelaskan bahwa perusahaan sudah memberikan kesempatan kepada RAP untuk mengganti uang tersebut sejak keluarnya audit pada pada Senin (9/8/2024) di kantor cabang perusahaan itu yang beralamat di Jalan Surabaya, Kelurahan Tanjuang Gadang, Kecamatan Payakumbuh Barat. Karena tidak melihat RAP memiliki iktikad baik untuk mengembalikan uang perusahaan, kata Wiko, PT Macrosenta Niagaboga melaporkan RAP ke Polres Payakumbuh pada Desember 2024 karena diduga menggelapkan uang penjualan cimory yoghurt stick.
“Akibat dugaan penggelapan itu, PT Macrosenta Niagaboga rugi lebih kurang Rp145 juta. RAP diduga melakukan penggelapan itu berulang-ulang sehingga perusahaan rugi cukup besar,” ujar Wiko pada Rabu (16/7).
Meskipun sudah terbukti melakukan penggelapan berdasarkan hasil audit, kata Wiko, RAP tidak mengaku melakukan tindak pidana itu hingga ia ditahan di sel.
Wiko menambahkan bahwa pihaknya menjerat perempuan lajang itu dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan Pemberatan juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP tentang Concursus Realis. Berdasarkan pasal-pasal itu, kata Wiko, RAP terancam hukuman lima tahun penjara.