Jumat, Juli 18, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Gelapkan Uang Rp145 Juta, Kepala Cabang Perusahaan di Payakumbuh Ditahan

Holy Adib
Rabu, 16 Juli 2025 15:21
in Hukum & Kriminal
Polisi menahan Kepala Cabang PT Macrosenta Niagaboga berinisial RAP (31) pada Selasa (15/7) di Marpolres Payakumbuh karena menggelapkan uang penjualan barang perusahaan. Foto: Polres Payakumbuh

Polisi menahan Kepala Cabang PT Macrosenta Niagaboga berinisial RAP (31) pada Selasa (15/7) di Marpolres Payakumbuh karena menggelapkan uang penjualan barang perusahaan. Foto: Polres Payakumbuh


Kabarminang — Polisi menahan Kepala PT Macrosenta Niagaboga Cabang Payakumbuh berinisial RAP (31) karena terbukti menggelapkan uang penjualan barang perusahaan.

Kepala Satuan Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Wiko Satria Afdal, mengatakan bahwa pihaknya menahan RAP pada Selasa (15/7) setelah memanggil RAP sebagai saksi untuk ke sekian kali. Setelah memeriksa RAP, pihaknya menetapkan RAP sebagai tersangka.

“Untuk mempermudah penyidikan, kami menahan tersangka di sel Mapolres Payakumbuh sesuai dengan surat perintah penahanan Nomor: Sp.Han/49/VII/2025/Reskrim tanggal 15 Juli 2025,” ucap Wiko.

Wiko menjelaskan bahwa perusahaan sudah memberikan kesempatan kepada RAP untuk mengganti uang tersebut sejak keluarnya audit pada pada Senin (9/8/2024) di kantor cabang perusahaan itu yang beralamat di Jalan Surabaya, Kelurahan Tanjuang Gadang, Kecamatan Payakumbuh Barat. Karena tidak melihat RAP memiliki iktikad baik untuk mengembalikan uang perusahaan, kata Wiko, PT Macrosenta Niagaboga melaporkan RAP ke Polres Payakumbuh pada Desember 2024 karena diduga menggelapkan uang penjualan cimory yoghurt stick.

“Akibat dugaan penggelapan itu, PT Macrosenta Niagaboga rugi lebih kurang Rp145 juta. RAP diduga melakukan penggelapan itu berulang-ulang sehingga perusahaan rugi cukup besar,” ujar Wiko pada Rabu (16/7).

Meskipun sudah terbukti melakukan penggelapan berdasarkan hasil audit, kata Wiko, RAP tidak mengaku melakukan tindak pidana itu hingga ia ditahan di sel.

Wiko menambahkan bahwa pihaknya menjerat perempuan lajang itu dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan Pemberatan juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP tentang Concursus Realis. Berdasarkan pasal-pasal itu, kata Wiko, RAP terancam hukuman lima tahun penjara.


Tags: PayakumbuhPenggelapan uang di PayakumbuhPolres PayakumbuhPT Macrosenta Niagaboga Cabang Payakumbuh

Berita Terkait

Rampok Kalung dan Cincin Emas Seorang Nenek, Pria di Padang Ditangkap Kurang dari Sehari

Rampok Kalung dan Cincin Emas Seorang Nenek, Pria di Padang Ditangkap Kurang dari Sehari

18 Juli 2025
Curi Empat Handphone, Pria di Agam Diciduk Polisi

Curi Empat Handphone, Pria di Agam Diciduk Polisi

18 Juli 2025
Bandar Narkoba di Pesisir Selatan Ditangkap, 20 Gram Sabu-Sabu Disita

Bandar Narkoba di Pesisir Selatan Ditangkap, 20 Gram Sabu-Sabu Disita

17 Juli 2025
Bawa Narkoba, Warga Sijunjung Ditangkap Dalam Operasi Patuh Singgalang di Dharmasraya

Bawa Narkoba, Warga Sijunjung Ditangkap Dalam Operasi Patuh Singgalang di Dharmasraya

17 Juli 2025
BNN Sumbar Gagalkan Penyelundupan 100 Kg Ganja di Bukittinggi, Empat Orang Ditangkap

BNN Sumbar Gagalkan Penyelundupan 100 Kg Ganja di Bukittinggi, Empat Orang Ditangkap

17 Juli 2025
Seorang Nenek di Padang Jadi Korban Perampokan, Kalung dan Cincin Emas Raib

Seorang Nenek di Padang Jadi Korban Perampokan, Kalung dan Cincin Emas Raib

17 Juli 2025
Next Post
Warga Padang Pariaman yang Buta Setelah Cabut Gigi Lapor ke Komnas HAM dan Polda

Warga Padang Pariaman yang Buta Setelah Cabut Gigi Lapor ke Komnas HAM dan Polda

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Mayat Guru Wanita Asal Batusangkar Ditemukan di Sungai Padang Pariaman

Mayat Guru Wanita Asal Batusangkar Ditemukan di Sungai Padang Pariaman

3 Maret 2025

Wali Kota Padang Prioritaskan Perbaikan dan Pelebaran Jalan Beringin Ujung

Wali Kota Padang Prioritaskan Perbaikan dan Pelebaran Jalan Beringin Ujung

10 Juli 2025

Pelajar SMP di Pesisir Selatan Disetubuhi Teman Pacar, Pelaku Kakak Beradik

Pelajar SMP di Pesisir Selatan Disetubuhi Teman Pacar, Pelaku Kakak Beradik

11 Juli 2025

Ditinggal Anak Sekolah dan Suami Bekerja, Perempuan di Padang Panjang Tewas Tergantung

Ditinggal Anak Sekolah dan Suami Bekerja, Perempuan di Padang Panjang Tewas Tergantung

15 Juli 2025

Polres Agam Tangkap Pelaku Pencurian Mesin Traktor di Tengah Sawah

Polres Agam Tangkap Pelaku Pencurian Mesin Traktor di Tengah Sawah

10 Juli 2025

Prakiraan Cuaca Sumbar Jumat, 20 Desember 2024

Prakiraan Cuaca Sumbar Hari Ini Kamis, 17 Juli 2025

17 Juli 2025

Siswa 3 Kelas di Sebuah SD di Pesisir Selatan Belajar Tanpa Kursi dan Meja

Siswa 3 Kelas di Sebuah SD di Pesisir Selatan Belajar Tanpa Kursi dan Meja

18 Juli 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.