Rabu, Juli 22, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Gelapkan Uang Rp145 Juta, Kepala Cabang Perusahaan di Payakumbuh Ditahan

Holy Adib
Rabu, 16 Juli 2025 15:21
in Hukum & Kriminal
Polisi menahan Kepala Cabang PT Macrosenta Niagaboga berinisial RAP (31) pada Selasa (15/7) di Marpolres Payakumbuh karena menggelapkan uang penjualan barang perusahaan. Foto: Polres Payakumbuh

Polisi menahan Kepala Cabang PT Macrosenta Niagaboga berinisial RAP (31) pada Selasa (15/7) di Marpolres Payakumbuh karena menggelapkan uang penjualan barang perusahaan. Foto: Polres Payakumbuh


Kabarminang — Polisi menahan Kepala PT Macrosenta Niagaboga Cabang Payakumbuh berinisial RAP (31) karena terbukti menggelapkan uang penjualan barang perusahaan.

Kepala Satuan Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Wiko Satria Afdal, mengatakan bahwa pihaknya menahan RAP pada Selasa (15/7) setelah memanggil RAP sebagai saksi untuk ke sekian kali. Setelah memeriksa RAP, pihaknya menetapkan RAP sebagai tersangka.

“Untuk mempermudah penyidikan, kami menahan tersangka di sel Mapolres Payakumbuh sesuai dengan surat perintah penahanan Nomor: Sp.Han/49/VII/2025/Reskrim tanggal 15 Juli 2025,” ucap Wiko.

Wiko menjelaskan bahwa perusahaan sudah memberikan kesempatan kepada RAP untuk mengganti uang tersebut sejak keluarnya audit pada pada Senin (9/8/2024) di kantor cabang perusahaan itu yang beralamat di Jalan Surabaya, Kelurahan Tanjuang Gadang, Kecamatan Payakumbuh Barat. Karena tidak melihat RAP memiliki iktikad baik untuk mengembalikan uang perusahaan, kata Wiko, PT Macrosenta Niagaboga melaporkan RAP ke Polres Payakumbuh pada Desember 2024 karena diduga menggelapkan uang penjualan cimory yoghurt stick.

“Akibat dugaan penggelapan itu, PT Macrosenta Niagaboga rugi lebih kurang Rp145 juta. RAP diduga melakukan penggelapan itu berulang-ulang sehingga perusahaan rugi cukup besar,” ujar Wiko pada Rabu (16/7).

Meskipun sudah terbukti melakukan penggelapan berdasarkan hasil audit, kata Wiko, RAP tidak mengaku melakukan tindak pidana itu hingga ia ditahan di sel.

Wiko menambahkan bahwa pihaknya menjerat perempuan lajang itu dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan Pemberatan juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP tentang Concursus Realis. Berdasarkan pasal-pasal itu, kata Wiko, RAP terancam hukuman lima tahun penjara.


Tags: PayakumbuhPenggelapan uang di PayakumbuhPolres PayakumbuhPT Macrosenta Niagaboga Cabang Payakumbuh

Berita Terkait

Sebarkan Foto Telanjang Mantan Pacar, Pemuda di Sijunjung Ditangkap Polisi

Sebarkan Foto Telanjang Mantan Pacar, Pemuda di Sijunjung Ditangkap Polisi

21 Juli 2026
Curi Uang Tiap Hari di Tempat Kerja sejak 2021, Kasir di Pesisir Selatan Ditangkap

Curi Uang Tiap Hari di Tempat Kerja sejak 2021, Kasir di Pesisir Selatan Ditangkap

21 Juli 2026
Pria 48 Tahun Ditangkap di Agam Saat Bawa Ratusan Burung ke Lampung

Pria 48 Tahun Ditangkap di Agam Saat Bawa Ratusan Burung ke Lampung

21 Juli 2026
Tiga Tersangka Korupsi Tangki Septik di Pariaman Ditahan, Rugikan Negara Rp1,25 Miliar

Tiga Tersangka Korupsi Tangki Septik di Pariaman Ditahan, Rugikan Negara Rp1,25 Miliar

21 Juli 2026
Transaksi Sabu-Sabu Pakai Kotak Susu, Pria 46 Tahun di Pariaman Diciduk Polisi

Transaksi Sabu-Sabu Pakai Kotak Susu, Pria 46 Tahun di Pariaman Diciduk Polisi

20 Juli 2026
Tangkap 1 Pengedar dan 2 Pemakai Sabu-Sabu di Lima Puluh Kota, Polisi Sita 40 Paket

Tangkap 1 Pengedar dan 2 Pemakai Sabu-Sabu di Lima Puluh Kota, Polisi Sita 40 Paket

18 Juli 2026
Next Post
Warga Padang Pariaman yang Buta Setelah Cabut Gigi Lapor ke Komnas HAM dan Polda

Warga Padang Pariaman yang Buta Setelah Cabut Gigi Lapor ke Komnas HAM dan Polda

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Murtad, Wanita Asal Lima Puluh Kota Dibuang Sepanjang Adat oleh Kaumnya

Murtad, Wanita Asal Lima Puluh Kota Dibuang Sepanjang Adat oleh Kaumnya

21 Juli 2026

Perempuan di Tanah Datar Temukan Suami Tewas Tergantung di Dalam Rumah

Perempuan di Tanah Datar Temukan Suami Tewas Tergantung di Dalam Rumah

16 Juli 2026

Avanza Dikemudikan Polisi Seruduk L300 di Jalur Payakumbuh–Bukittinggi, Tiga Korban Patah Tulang

Avanza Dikemudikan Polisi Seruduk L300 di Jalur Payakumbuh–Bukittinggi, Tiga Korban Patah Tulang

19 Juli 2026

Baru Ambil Uang di Bank Rp50 Juta, Warga Dharmasraya Jadi Korban Pencurian

Baru Ambil Uang di Bank Rp50 Juta, Warga Dharmasraya Jadi Korban Pencurian

16 Juli 2026

Diduga Kumpul Kebo, 7 Perempuan Ditangkap di Agam, 10 Botol Miras Disita

Diduga Kumpul Kebo, 7 Perempuan Ditangkap di Agam, 10 Botol Miras Disita

18 Juli 2026

Pejabat Pemerintah Nagari di Solok Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp363,3 Juta

Pejabat Pemerintah Nagari di Solok Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp363,3 Juta

16 Juli 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.