Sumbarkita — Seorang perempuan berinisial IS (37), warga Kelurahan Balai-Balai, Kecamatan Padang Panjang Barat, diringkus polisi terkait dugaan penggelapan motor milik majikannya. IS ditangkap di Kurai Taji, Lubuk Alung, Padang Pariaman, pada Minggu (31/8).
Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, IPTU Ary Andre, mengatakan penangkapan ini bermula dari laporan yang diajukan Yulia Angraini (52), warga Padang Panjang yang juga korban dalam kasus ini.
Ia melanjutkan, peristiwa penggelapan terjadi pada 14 Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, di kawasan Simpang Asam Batang Gadih, Batipuh Baruah, Tanah Datar.
“Berdasarkan keterangan pelapor, pada pukul 06.30 WIB terlapor yang bekerja di rumah korban diminta mengantarkan anak korban ke sekolah menggunakan sepeda motor Honda Beat Street 110cc tahun 2025 dengan nomor polisi BA 3475 NAB. Kemudian hingga pukul 09.00 WIB terlapor tidak kembali dan tidak memberikan kabar,” ujarnya.
Ia mengatakan, pelapor kemudian mencoba menghubungi terlapor melalui WhatsApp, namun tidak mendapatkan respons. Merasa curiga, pelapor meminta anaknya untuk menghubungi ibu pemilik kos tempat tinggal terlapor.
Informasi menyebutkan, terlapor sempat terlihat di kos sekitar pukul 07.00 WIB, namun kemudian menghilang. Saat dicek kembali pukul 09.12 WIB, pintu kamar kos terlapor dalam kondisi rusak dan isi kamar berantakan, dan terlapor tidak dapat dihubungi lagi.
Keesokan harinya pelapor menghubungi terlapor lewat Facebook, dan terlapor mengaku telah menjual sepeda motor milik korban serta menantang korban untuk melaporkannya ke pihak berwajib. Atas kejadin tersebut, korban membuat laporan pada 22 Agustus 2025 pukul 16.51 WIB di SPKT Polres Padang Panjang.
“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp18.500.000. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.