Senin, Oktober 5, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
Home Kabar Sumbar Kota Pariaman

Gandeng Unand, Pemko Pariaman Kaji Penghentian Operasional Open Dumping TPA Sampah

Redaksi
Kamis, 29 Mei 2025 | 16:57
in Kota Pariaman
Wakil Wali Kota Pariaman, Mulyadi, memberi sambutan saat kajian rencana penghentian operasional open dumping Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPA) di Aula Rumah Dinas Wakil Wali Kota Pariaman, Kamis (29/5).

Wakil Wali Kota Pariaman, Mulyadi, memberi sambutan saat kajian rencana penghentian operasional open dumping Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPA) di Aula Rumah Dinas Wakil Wali Kota Pariaman, Kamis (29/5).

Share on FacebookShare on Twitter

Kabarminang – Pemerintah Kota Pariaman mulai mengambil langkah konkret dalam menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup terkait penghentian sistem pengelolaan sampah secara terbuka (open dumping) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tungkal Selatan, Kecamatan Pariaman Timur.

Bertempat di Aula Rumah Dinas Wakil Wali Kota Pariaman, Kamis (29/5), Pemko Pariaman resmi menggandeng tenaga ahli dari Departemen Teknik Lingkungan Universitas Andalas (Unand) Padang untuk melakukan kajian mendalam terkait rencana penghentian operasional open dumping di TPA tersebut.

“Kami di pemerintahan yang baru menyikapi dengan serius SK dari Menteri Lingkungan Hidup ini. Karena itu, kami menggandeng tenaga ahli dari Unand untuk memberikan kajian menyeluruh,” ujar Wakil Wali Kota Pariaman, Mulyadi, dalam sambutannya.

SK Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 361 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 17 Maret lalu, menetapkan sanksi administratif berupa paksaan penghentian sistem open dumping di TPA tersebut. Dalam keputusan itu, pemerintah daerah diminta menghentikan pengelolaan sampah secara terbuka paling lambat 180 hari sejak diterimanya surat (17 April – 17 Oktober 2025), serta menyusun dokumen rencana penghentian open dumping dan rencana pembangunan sistem lahan urug sanitasi (sanitary landfill).

Mulyadi menambahkan, Pemko melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) telah mengajukan pergeseran anggaran tahun 2025 untuk mendukung penyusunan dua dokumen penting tersebut.

“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kita menuju pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan,” tegasnya.

Ia juga menyatakan bahwa pemerintah akan memanfaatkan seluruh sumber daya yang tersedia, termasuk menjalin kemitraan dengan para pemerhati lingkungan.

Acara turut dihadiri oleh perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup, Novy dan Andre, Tim Departemen Teknik Lingkungan Unand, Kepala Dinas Perkim LH Kota Pariaman Feri Andri, serta jajaran pejabat dari Dinas Perkim LH.


Tags: Kota PariamanPemko Pariaman
ShareTweetPin

Berita Terkait

Karnaval Baju Kuruang Basiba Warnai Festival Literasi Budaya Kota Pariaman 2026

Karnaval Baju Kuruang Basiba Warnai Festival Literasi Budaya Kota Pariaman 2026

5 Oktober 2026
Bundo Kanduang Pariaman Adu Kepiawaian Petatah Petitih, Tradisi Lisan Dijaga

Bundo Kanduang Pariaman Adu Kepiawaian Petatah Petitih, Tradisi Lisan Dijaga

4 Oktober 2026
Pariaman Bawa 260 Atlet ke Porprov XVI Sumbar, Yota Balad Bidik Lima Besar

Pariaman Bawa 260 Atlet ke Porprov XVI Sumbar, Yota Balad Bidik Lima Besar

3 Oktober 2026
26 Anak Muda Pariaman Dilepas ke UI, Bersiap Menembus Dunia Kerja Internasional

26 Anak Muda Pariaman Dilepas ke UI, Bersiap Menembus Dunia Kerja Internasional

3 Oktober 2026
Bawa 260 Atlet, Pariaman Bidik Posisi 5 Besar Porprov XVI Sumbar

Bawa 260 Atlet, Pariaman Bidik Posisi 5 Besar Porprov XVI Sumbar

2 Oktober 2026
Pemko Pariaman Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Pauh Timur

Pemko Pariaman Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Pauh Timur

1 Oktober 2026
Next Post
Dilaporkan Istri, Seorang Suami di Pesisir Selatan Jadi Tersangka KDRT

Dilaporkan Istri, Seorang Suami di Pesisir Selatan Jadi Tersangka KDRT

Tinggalkan Komentar

Terpopuler

Enam Polres di Sumatera Barat Punya Wakil Kapolres Baru

22 Kapolsek di 14 Polres di Sumatera Barat Dimutasi

30 September 2026

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Hendak Mencuri, Pemuda di Pesisir Selatan Cabuli Penghuni Rumah yang Tidur Telanjang

Hendak Mencuri, Pemuda di Pesisir Selatan Cabuli Penghuni Rumah yang Tidur Telanjang

2 Oktober 2026

Tidur Telanjang, Perempuan Muda di Pesisir Selatan Dicabuli Pemuda yang Ingin Mencuri

Tidur Telanjang, Perempuan Muda di Pesisir Selatan Dicabuli Pemuda yang Ingin Mencuri

4 Oktober 2026

Dituduh Berbuat Mesum, Sepasang Kekasih Lapor Dugaan Penganiayaan di Padang

Dituduh Berbuat Mesum, Sepasang Kekasih Lapor Dugaan Penganiayaan di Padang

2 Oktober 2026

Enam Polres di Sumatera Barat Punya Wakil Kapolres Baru

Lima Kasat Lantas di Sumatera Barat Dimutasi

30 September 2026

Kepergok Diduga Berbuat Asusila di Kamar, 2 Orang di Pariaman Diarak Keliling Kampung

Kepergok Diduga Berhubungan Badan, Pasangan Bukan Suami Istri di Pariaman Diarak dan Diusir dari Kampung

29 September 2026

Berita Terkini

Karnaval Baju Kuruang Basiba Warnai Festival Literasi Budaya Kota Pariaman 2026

Karnaval Baju Kuruang Basiba Warnai Festival Literasi Budaya Kota Pariaman 2026

5 Oktober 2026

Padang Pariaman Koleksi 8 Medali Porprov XVI Sumbar, Panahan Sumbang Emas Perdana

Padang Pariaman Koleksi 8 Medali Porprov XVI Sumbar, Panahan Sumbang Emas Perdana

5 Oktober 2026

Remaja 14 Tahun di Bukittinggi Hilang Sejak 23 September 2026, Terakhir Pergi ke Warnet

Remaja 14 Tahun di Bukittinggi Hilang Sejak 23 September 2026, Terakhir Pergi ke Warnet

4 Oktober 2026

Harga Cabai di Solok Tembus Rp120 Ribu, Pembeli Kurangi Belanja, Pedagang Keluhkan Pasokan

Harga Cabai di Solok Tembus Rp120 Ribu, Pembeli Kurangi Belanja, Pedagang Keluhkan Pasokan

4 Oktober 2026

Silih Berganti Kapolda Sumbar, WALHI Soroti Penegakan Hukum Tambang Ilegal dan Pembalakan Liar

Silih Berganti Kapolda Sumbar, WALHI Soroti Penegakan Hukum Tambang Ilegal dan Pembalakan Liar

4 Oktober 2026

Tenda Pernikahan Sudah Terpasang, Rumah Calon Pengantin di Lima Puluh Kota Terbakar

Tenda Pernikahan Sudah Terpasang, Rumah Calon Pengantin di Lima Puluh Kota Terbakar

4 Oktober 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.