Kabarminang – Dua pria ditangkap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Limapuluh Kota setelah kedapatan menggadaikan satu unit sepeda motor dinas milik Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota. Motor tersebut digadaikan oleh pelaku berinisial JE (33), warga Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, kepada seorang petani di Padang Pariaman seharga Rp1,5 juta.
Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota, Iptu Repaldi, mengatakan penangkapan berawal dari laporan korban yang ternyata merupakan ipar pelaku JE. Korban yang bekerja sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) meminjamkan sepeda motor dinas berpelat merah BA 6695 C kepada pelaku, namun motor tersebut justru digadaikan.
“Setelah menerima laporan, tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap JE di Jorong Balai Rupi, Kenagarian Koto Baru Simalanggang, Kecamatan Payakumbuh,” ujar Iptu Repaldi, Senin (21/7/2025).
Kepada polisi, JE mengakui telah menggadaikan sepeda motor tersebut bersama seorang rekannya berinisial DK yang kini masih buron. Uang hasil gadai kemudian digunakan untuk bermain judi slot.
Tak lama setelah penangkapan JE, polisi juga membekuk penadah berinisial DS (38) di kedainya yang berada di Jorong Pasa Limau, Kenagarian Kapalo Hilalang, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman.
“Dari pengakuan tersangka, uang hasil gadai sepeda motor dinas itu dipakai untuk bermain judi slot,” kata Repaldi.
Saat ini, JE dan DS diamankan di Mapolres Limapuluh Kota untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Polisi masih memburu tersangka DK yang turut terlibat dalam aksi penggelapan tersebut.