Selasa, Juli 15, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Gadaikan Motor Demi Judol, Pria di Padang Buat Laporan Palsu Pembegalan

Hari Saputra
Minggu, 13 Juli 2025 11:01
in Hukum & Kriminal
Pelapor pembegalan palsu ditangkap di Padang. (foto: Polresta Padang).

Pelapor pembegalan palsu ditangkap di Padang. (foto: Polresta Padang).


Kabarminang.com – Seorang pria berinisial MF (31), warga Tanjung Aur Nan, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, nekat membuat laporan palsu kepada polisi setelah menggadaikan sepeda motornya untuk bermain judi online.

Peristiwa ini terungkap setelah MF mendatangi Mapolresta Padang pada Jumat malam (11/7/2025) sekitar pukul 23.45 WIB.

Dalam laporannya, ia mengaku menjadi korban pembegalan oleh dua orang tak dikenal saat melintas di kawasan Ujung Tanah, Kecamatan Lubuk Begalung. Ia bahkan mengklaim sempat dipukul di bagian pinggang sebelum pelaku membawa kabur sepeda motornya.

Namun, hasil penyelidikan polisi menunjukkan adanya kejanggalan dalam laporan tersebut.

“Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara dan pengecekan rekaman CCTV di sekitar lokasi, tidak ditemukan tanda-tanda adanya tindak pidana. Keterangan pelapor juga tidak konsisten dan terus berubah-ubah,” ujar Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, dalam keterangannya pada Minggu (13/7).

Polisi kemudian mendalami kasus tersebut dan akhirnya mengungkap bahwa MF sengaja menggadaikan motornya seharga Rp2 juta kepada seseorang. Uang tersebut digunakan untuk bermain judi online.

“Yang bersangkutan mengaku membuat laporan palsu karena takut dimarahi istrinya jika ketahuan motornya telah digadaikan,” tambah Kompol Yasin.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita satu unit sepeda motor sebagai barang bukti, serta dua unit telepon genggam.

Akibat perbuatannya, MF kini harus berurusan dengan hukum. Ia dijerat Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu, dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun empat bulan.


Tags: Judi OnlineKota Padanglaporan palsuPolresta Padang

Berita Terkait

Polisi Tangkap 14 Terduga Penambang Emas Ilegal di Limapuluh Kota

Polisi Tangkap 14 Terduga Penambang Emas Ilegal di Limapuluh Kota

14 Juli 2025
Pemulung di Payakumbuh Tewas Ditabrak BWM, Pengemudi Jadi Tersangka

Pemulung di Payakumbuh Tewas Ditabrak BWM, Pengemudi Jadi Tersangka

14 Juli 2025
Diduga Hendak Tawuran, Dua Remaja di Padang Ditangkap Polisi

Diduga Hendak Tawuran, Dua Remaja di Padang Ditangkap Polisi

13 Juli 2025
62 Sepeda Motor di Payakumbuh Disita Polisi, Terindikasi untuk Balap Liar

62 Sepeda Motor di Payakumbuh Disita Polisi, Terindikasi untuk Balap Liar

13 Juli 2025
Modus Pura-pura Jadi Anggota Marinir, Pemuda di Padang Ajak Remaja Putri Tinggal Bersama di Kos

Modus Pura-pura Jadi Anggota Marinir, Pemuda di Padang Ajak Remaja Putri Tinggal Bersama di Kos

13 Juli 2025
Geledah Kantor BPBD Dharmasraya, Polres Akhirnya Ungkap Kasus Dugaan Pidana

Kasus Dugaan Penyimpangan Anggaran Covid-19 di BPBD Dharmasraya, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

12 Juli 2025
Next Post
Pemko Bukittinggi Kehilangan Aset Berharga, Kuda Pejantan Fort De Kock Meninggal di Usia 19 Tahun

Pemko Bukittinggi Kehilangan Aset Berharga, Kuda Pejantan Fort De Kock Meninggal di Usia 19 Tahun

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Wali Kota Padang Prioritaskan Perbaikan dan Pelebaran Jalan Beringin Ujung

Wali Kota Padang Prioritaskan Perbaikan dan Pelebaran Jalan Beringin Ujung

10 Juli 2025

Warga Padang Pariaman Buta Setelah Cabut Gigi, Diduga Ada Malapraktik

Warga Padang Pariaman Buta Setelah Cabut Gigi, Diduga Ada Malapraktik

8 Juli 2025

Pelajar SMP di Pesisir Selatan Disetubuhi Teman Pacar, Pelaku Kakak Beradik

Pelajar SMP di Pesisir Selatan Disetubuhi Teman Pacar, Pelaku Kakak Beradik

11 Juli 2025

Terkait Warga Padang Pariaman Buta Diduga gegara Cabut Gigi, Begini Kata Polisi 

Terkait Warga Padang Pariaman Buta Diduga gegara Cabut Gigi, Begini Kata Polisi 

9 Juli 2025

In Dragon Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Pembunuhan Nia Kurnia Sari

In Dragon Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Pembunuhan Nia Kurnia Sari

8 Juli 2025

Polisi: Tidak Ada Unsur Pidana dalam Kasus Pemuda Padang Pariaman Buta Usai Cabut Gigi

Polisi: Tidak Ada Unsur Pidana dalam Kasus Pemuda Padang Pariaman Buta Usai Cabut Gigi

9 Juli 2025

Polres Agam Tangkap Pelaku Pencurian Mesin Traktor di Tengah Sawah

Polres Agam Tangkap Pelaku Pencurian Mesin Traktor di Tengah Sawah

10 Juli 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.