Kabarminang.com – Seorang pria berinisial MF (31), warga Tanjung Aur Nan, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, nekat membuat laporan palsu kepada polisi setelah menggadaikan sepeda motornya untuk bermain judi online.
Peristiwa ini terungkap setelah MF mendatangi Mapolresta Padang pada Jumat malam (11/7/2025) sekitar pukul 23.45 WIB.
Dalam laporannya, ia mengaku menjadi korban pembegalan oleh dua orang tak dikenal saat melintas di kawasan Ujung Tanah, Kecamatan Lubuk Begalung. Ia bahkan mengklaim sempat dipukul di bagian pinggang sebelum pelaku membawa kabur sepeda motornya.
Namun, hasil penyelidikan polisi menunjukkan adanya kejanggalan dalam laporan tersebut.
“Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara dan pengecekan rekaman CCTV di sekitar lokasi, tidak ditemukan tanda-tanda adanya tindak pidana. Keterangan pelapor juga tidak konsisten dan terus berubah-ubah,” ujar Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, dalam keterangannya pada Minggu (13/7).
Polisi kemudian mendalami kasus tersebut dan akhirnya mengungkap bahwa MF sengaja menggadaikan motornya seharga Rp2 juta kepada seseorang. Uang tersebut digunakan untuk bermain judi online.
“Yang bersangkutan mengaku membuat laporan palsu karena takut dimarahi istrinya jika ketahuan motornya telah digadaikan,” tambah Kompol Yasin.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita satu unit sepeda motor sebagai barang bukti, serta dua unit telepon genggam.
Akibat perbuatannya, MF kini harus berurusan dengan hukum. Ia dijerat Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu, dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun empat bulan.