Sumbarkita – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan-Partai Persatuan Pembangunan (PDIP-PPP) DPRD Kota Padang menyatakan menolak usulan penggunaan hak interpelasi terhadap Wali Kota Padang, Fadly Amran, terkait kinerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dalam penanganan krisis air bersih pascabanjir.
Ketua Fraksi PDIP-PPP DPRD Padang, Wismar Panjaitan, menilai hak interpelasi merupakan instrumen politik yang harus digunakan secara cermat, tepat waktu, dan mempertimbangkan persoalan yang lebih luas.
Fraksi PDIP-PPP berpandangan, penggunaan hak interpelasi pada momentum saat ini tidak produktif secara politik dan berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan serta efektivitas program pembangunan.
“Saat ini Kota Padang masih dalam proses rehab dan rekon pascabanjir. Alangkah bijaknya, kita fokus membenahi Kota Padang dan memastikan kebutuhan warga kota,” sebut Wismar, Minggu (8/2/2026).
Sebagai bagian dari koalisi pendukung Wali Kota Padang, Fraksi PDIP-PPP menilai mekanisme dialog dan klarifikasi terhadap kebijakan pemerintah daerah masih sangat memungkinkan dilakukan, seperti melalui rapat komisi maupun rapat kerja bersama organisasi perangkat daerah (OPD).
Wismar menegaskan, pihaknya tetap berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan secara kritis, objektif, dan konstruktif terhadap seluruh kebijakan pemerintah daerah, termasuk dalam penanganan krisis air bersih di masa rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Selain itu, selaku Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Padang, Wismar mengingatkan para kadernya untuk menjalankan instruksi Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, agar turun langsung membantu masyarakat di wilayah terdampak bencana.
“Sesuai arahan Ketua Umum, para kader PDIP diinstruksikan bahu membahu dengan masyarakat untuk menangani bencana. Ketua Umum mengarahkan kader PDIP, menangis bersama rakyat dan tertawa bersama rakyat,” tegasnya.
















