Kabarminang – Dunia pendidikan di Pesisir Selatan dihebohkan dengan seorang siswi berinisial SPA (16) kelas 1 SMA di Kecamatan Lengayang melahirkan bayi perempuan dalam kelas. Kejadian ini terjadi pada Selasa (28/10).
Berikut Fakta-Faktanya:
Korban Persetubuhan oleh Tetangganya
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pesisir Selatan, AKP Yogie Biantoro, mengatakan SPA (16), merupakan korban persetubuhan oleh tetangga tersebut berinisial PRK (32), petani.
“PRK dan SPA masih satu kaum (sepersukuan),” ujar Yogie pada Kamis (30/10).
Korban Diancam
Yogie menceritakan bahwa PRK menyetubuhi SPA tiga kali. Peristiwa pertama terjadi pada bahwa suatu hari (tanggal tidak diingat pelaku dan korban) Januari 2025. Sekitar pukul 23.00 WIB saat SPA berada di kamarnya, PRK masuk ke dalam kamar itu melalui jendela. Lalu, SPA bertanya mengapa paman (mamak) masuk ke dalamnya. PRK lalu meminta SPA untuk diam dan tidak mengadu kepada ayahnya.
“Kalau SPA mengadu, PRK mengancam akan membunuh SPA,” ucap Yogie.
Setelah itu, kata Yogie, PRK membuka celana SPA, tetapi ditendang oleh korban. Karena ditolak, PRK mengancam untuk membunuh SPA jika korban tidak mau bersetubuh dengannya. Lantaran diancam, SPA takut dan terpaksa menuruti kemauan PRK. Lalu, PRK menyetubuhi SPA.
“Setelah menyetubuhi korban, PRK pergi melalui jendela kamar korban,” tutur Yogie.
Korban Tidak Tahu Dirinya Hamil
Akibat persetubuhan itu, kata Yogie, SPA hamil. Ia mengatakan bahwa pada Mei 2025 SPA mual-mual dan muntah, tetapi ia tidak tahu bahwa ia hamil karena tidak memeriksakan kondisi tersebut kepada dokter.
Lalu, pada Selasa (28/10), kata Yogie, ketika SPA sedang belajar di SMA, SPA merasakan sakit di bagian perutnya. Lalu, kata Yogie, korban melahirkan bayi perempuan dalam kelas saat kelas kosong. Saat itu, kata Yogie, korban hanya ditemani dua temannya.
“Korban terkejut melahirkan bayi sebab tidak tahu bahwa ia hamil,” ucapnya.
Pelaku Ditangkap pada 30 Oktober 2025
Yogi mengatakan, keluarga korban PRK ke Polres Pesisir Selatan. Ia menyebut bahwa polres mencatat laporan tersebut dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/143/X/2025/SPKT/SAT RESKRIM/POLRES PESSEL/POLDA SUMBAR, tanggal 30 Oktober 2025.
Setelah mendapatkan laporan itu, kata Yogie, polisi mencari PRK, lalu menangkapnya di Painan, Kecamatan IV Jurai, Pesisir Selatan, pada Kamis (30/10) pukul 18.00 WIB. Pihaknya menjerat PRK dengan Pasal 76D Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 81 ayat (1) Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perppu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.
“Pelaku terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” ucap Yogie.















