Saat ini empat pria tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Sijunjung.
“Pelaku akan disangkakan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” sebutnya.
Untuk diketahui Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 39 Tahun 2009 berbunyi “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
Sementara Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 39 Tahun 2029 berbunyi “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
















