Polisi menjerat sopir dengan Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman enam tahun penjara.
Kasus-kasus ini menunjukkan masih tingginya angka kecelakaan di jalan raya Sumbar. Kepolisian mengimbau agar pengendara menjaga konsentrasi, memeriksa kelayakan kendaraan, dan mematuhi batas kecepatan, terutama di jalur lintas antar kabupaten yang rawan.
halaman 3 dari 3















