Kabarminang – Dugaan korupsi pengelolaan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DPAM) Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Bayang, Pesisir Selatan, kini naik dari penyelidikan menjadi penyidikan. Langkah ini diambil Penyidik Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Selatan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 130/X/2025, tanggal 13 Oktober 2025.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Yogie Biantoro, mengatakan kasus ini menyangkut pengelolaan DPAM UPK Bayang selama periode 2015 hingga 2019, dengan modus yang ditemukan meliputi pinjaman pribadi pengurus melalui kelompok fiktif dan pinjaman masyarakat yang tidak sesuai prosedur, sehingga berujung pada kredit macet, serta adanya pengeluaran tanpa bukti.
Ia mengatakan, selama proses penyelidikan, penyidik menghadapi kendala karena UPK DPAM Bayang sudah tidak aktif sejak Januari 2019, kesulitan melengkapi dokumen, serta adanya kendala pandemi COVID-19.
Kendati demikian, ia mengatakan pihaknya telah menyita sejumlah alat bukti seperti laporan keuangan, buku kas, hingga kuitansi.
“Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Pessel, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai total sebesar Rp1.447.803.000,” katanya, Jumat (17/10).
Ia mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun.
“Kami berkomitmen akan melanjutkan penyidikan untuk segera menetapkan tersangka dalam perkara korupsi yang merugikan keuangan negara ini,” ujarnya.