Kabarminang — Polisi menangkap dua pria berinisial ZN (36) dan DB (39), disebuah rumah yang beralamat di Kelurahan Nunang Daya Bangun Kecamatan Payakumbuh Barat, Payakumbuh, pada Jumat (24/10). Ia ditangkap usai mencuri dua unit velg mobil.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, Iptu Andrio Siregar, mengatakan keuduanya mencuri dua unit velg kendaraan roda empat di sebuah rumah warga yang beralamat di Kelurahan Kubu Tapak Rajo, Kecamatan Payakumbuh Utara, Payakumbuh, sekitar Oktober 2025.
Ia mengatakan, kasus ini bermula dari laporan Polisi LP/B/343/X/2025/SPKT/Polres Payakumbuh yang diterbitkan oleh Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Payakumbuh tanggal 12 Oktober 2025. Setelah menerima laporan tim segera melakukan penyelidikan.
Ia menyebut, saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya.
“Kepada polisi tersangka mengaku telah menjual barang bukti hasil pencurian tersebut senilai Rp 640.000, dan menikmati hasilnya,” ujarnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit kendaraan jenis sepeda motor yang digunakan tersangka untuk membawa hasil curian.
“Saat ini keduanya telah ditahan dan menjalani tahap penyidikan lebih lanjut. Kami akan terus melakukan pengembangan jika ada pihak lainya yang tersangkut dalam kasus ini,” imbuhnya.
















