“Dari hasil interogasi, kedua pelaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial IY (DPO),” tuturnya.
Ia melanjutkan, barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku berupa sabu-sabu dengan berat bruto 27,61 Gram dan pil ekstasi sebanyak 4 butir dengan berat bruto 1,65 gram. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
halaman 2 dari 2