Kabarminang – Polisi menangkap pengedar sabu-sabu dan pil ekstasi inisial FI (24), IQ (23), di Dusun II Singkawang, Desa Bukit Ranah, Kecamatan Kampar, Riau, pada Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, mengatakan pelaku FI merupakan warga Desa Bukit Ranah, Kecamatan Kampar, dan IQ warga Desa Tanjung Berulak, Kecamatan Kampar.
Ia mengatakan, pelaku FI terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan karena berusaha kabur.
“Salah satu pelaku FI terpaksa kita tembak karena melawan dan berusaha kabur saat pengembangan kasus,” katanya, Kamis (2/10) dikutip dari Mediacenter Riau.
Ia melanjutkan, kasus ini bermula dari informasi yang diterima tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kampar mengenai aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang sering dilakukan oleh pelaku FI di Dusun II Singkawang. Informasi kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
“Pada pukul 17.30 WIB, petugas melihat FI sedang duduk bersama IQ di warung milik FI. Petugas kemudian mengamankan kedua pelaku dan melakukan penggeledahan badan dan barang bawaan,” katanya.
Dari penggeledahan awal, ditemukan 12 paket narkotika jenis sabu-sabu yang terbungkus plastik bening dan 4 butir pil ekstasi. Setelah diinterogasi, pelaku FI mengakui masih menyimpan barang haram lainnya di belakang rumah, tepatnya di bawah pohon pisang.
Ia melanjutkan, saat FI dibawa menuju lokasi penyimpanan sabu tersebut, pelaku tiba-tiba melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Kemudian, petugas mengambil tindakan untuk melumpuhkan pelaku.