Kabarminang – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar menangkap 2 pria yang terlibat kasus penyalahgunaan 12 paket besar ganja.
Pelaku bernama Yogi Iza Putra ditangkap pada Sabtu (26/4) di Kinawai Nagari Balimbiang, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar. Kemudian pelaku Ariyanto Saputra (30) ditangkap di Jorong Batu Basa, Nagari Batu Basa, Kecamatan Pariangan, Kabupaten Tanah Datar.
Kasat Resnarkoba Polres Tanah Datar, AKP Muhammad Arvi dalam keterangan pada Senin (28/4) mengatakan, penangkapan Yogi berawal dari informasi masyarakat terkait adanya penyalahguna narkoba. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap Yogi di rumah neneknya beserta barang bukti 8 paket besar ganja yang di simpan di atas loteng rumah.
Sementara itu, penangkapan pelaku Ariyanto Saputra dilakukan di rumah orang tua pelaku. Awalnya petugas juga mendapat laporan aktivitas narkoba di kawasan tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Saat penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 paket besar ganja yang disimpan di bawah meja dapur dengan karung goni. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone Android merek VIVO warna biru yang diduga digunakan oleh pelaku dalam transaksi narkotika.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Penangkapan dan penggeledahan ini dilakukan dengan disaksikan oleh masyarakat setempat, serta dihadiri oleh para saksi.
Kedua pelaku dan barang bukti total sebanyak 12 kilogram ganja dibawa ke Polres Tanah Datar untuk proses penyidikan lebih lanjut.