Kabarminang – Polisi mengamankan dua pria berinisial LD (18), dan OVR (19), atas dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang perempuan berinisial A (19). Keduanya ditangkap Kecamatan IV Nagari, Sijunjung pada Minggu (7/9/2025).
Kanit PPA Polres Sijunjung Ipda Anton, mengatakan kedua pelaku merupakan warga Sijunjung. Pelaku LD merupakan pelajar kelas 3 SMK di daerah tersebut, sementara OVR baru tamat sekolah dan belum bekerja.
“Berdasarkan hasil interogasi keduanya mengakui telah melakukan perbuatannya terhadap korban. Korban merupakan warga Sijunjung dan baru tamat sekolah,” tuturnya kepada Sumbarkita, Selasa (9/9).
Ia mengatakan, peristiwa tersebut berawal pada tanggal 06 september 2025, ketika tersangka LD mengirimi korban pesan di aplikasi facebook dan mengajak korban untuk pergi main keluar.
Kemudian sekitar pukul 20.30 WIB korban di jemput oleh tersangka LD ke rumahnya dengan menggunakan sepeda motor milik tersangka, kemudian korban diajak untuk pergi nonton konser ke daerah Sawahlunto.
“Tersangka LD mengajak korban untuk pergi ke rumah sepupunya di daerah Muaro Bodi, Sijunjung. Sesampai di rumah tersebut korban bertemu dengan tersangka OVR. Di sana korban disetubuhi oleh kedua tersangka secara bergantian, korban juga sempat mendapatkan ancaman” tuturya.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.