Rabu, Mei 20, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Dua Pelaku Pemerasan Modus Video Call Sex Ditangkap, Korban Pengusaha Sawit di Riau

Redaksi
Sabtu, 11 Oktober 2025 13:11
in Hukum & Kriminal
Dua tersangka dan barang bukti diamankan Polda Riau. IST

Dua tersangka dan barang bukti diamankan Polda Riau. IST


Merasa tertekan, korban mengirim uang pertama sebesar Rp10 juta ke rekening atas nama Mhd Rafi melalui layanan BRI Link di Aliantan, Kabupaten Rokan Hulu. Namun ancaman tidak berhenti, bahkan berlanjut hingga Agustus 2025.

“Total kerugian korban mencapai Rp1,6 miliar,” ungkap Kombes Ade.

Penangkapan di Kos Eksekutif Pekanbaru

Setelah menerima laporan, Tim Radar Siber Polda Riau menelusuri akun media sosial pelaku. Hasil analisis digital forensik mengarahkan penyidik ke lokasi pelaku di sebuah kos executive di Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.

Keduanya ditangkap tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolda Riau untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penyidikan, Sisilia berperan sebagai pelaku utama yang melakukan VCS, mengirim ancaman, serta menerima dana hasil pemerasan. Sementara Syamsul Zekri menyiapkan rekening, turut mengancam korban, dan menikmati hasil kejahatan.

Polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain dua unit mobil, satu sepeda motor, perhiasan emas, beberapa unit ponsel, serta data transaksi perbankan.

Kedua tersangka dijerat Pasal 27B ayat (2) huruf a jo Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 ayat (2) KUHP.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial serta tidak mudah terjebak dalam praktik kejahatan siber berkedok hubungan pribadi.


halaman 2 dari 2
Prev12
Tags: Bos Sawit RiauMahasiswi Peras Bos SawitModus VCS Peras Bos Sawit

Berita Terkait

Pelajar SMP di Solok Diancam dengan Pisau dan Dianiaya, Ponsel Dirampas

Pelajar SMP di Solok Diancam dengan Pisau dan Dianiaya, Ponsel Dirampas

20 Mei 2026
Pemakai Sabu-Sabu Ditangkap di Pinggir Jalan Agam, Terancam 12 Tahun Penjara

Pemakai Sabu-Sabu Ditangkap di Pinggir Jalan Agam, Terancam 12 Tahun Penjara

20 Mei 2026
Pusat Bantuan Hukum Bukittinggi Laporkan Dugaan Korupsi Tanah dan Gedung DPRD ke Kejari

Pusat Bantuan Hukum Bukittinggi Laporkan Dugaan Korupsi Tanah dan Gedung DPRD ke Kejari

20 Mei 2026
Pledoi Dibacakan, Hitung Mundur Vonis Mati Terdakwa Mutilasi di Padang Pariaman Dimulai

Pledoi Dibacakan, Hitung Mundur Vonis Mati Terdakwa Mutilasi di Padang Pariaman Dimulai

19 Mei 2026
Seorang Pria Ditangkap Polisi Saat Hendak Jual Ponsel Curian di Padang

Seorang Pria Ditangkap Polisi Saat Hendak Jual Ponsel Curian di Padang

19 Mei 2026
6 Bulan Menjabat, Kabid Dinas Perhubungan Lima Puluh Kota Ditangkap Saat Beli Sabu-Sabu

6 Bulan Menjabat, Kabid Dinas Perhubungan Lima Puluh Kota Ditangkap Saat Beli Sabu-Sabu

19 Mei 2026
Next Post
Petugas Bandara Minangkabau Temukan 7 Kilogram Ganja di Kiriman Kargo

Petugas Bandara Minangkabau Temukan 7 Kilogram Ganja di Kiriman Kargo

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Dua Pria Diduga Digerebek Tanpa Busana di Kamar Kos Padang

Dua Pria Diduga Digerebek Tanpa Busana di Kamar Kos Padang

17 Mei 2026

Terlindas Truk Tabung LPG, Kaki Pengendara Motor di Padang Putus

Terlindas Truk Tabung LPG, Kaki Pengendara Motor di Padang Putus

13 Mei 2026

Pasutri Muda Tewas dalam Tabrakan Maut Truk dan N-Max di Jalur Solok–Padang, Balita Luka Berat

Pasutri Muda Tewas dalam Tabrakan Maut Truk dan N-Max di Jalur Solok–Padang, Balita Luka Berat

16 Mei 2026

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Mobil yang Ditumpangi Wagub Sumbar Kecelakaan di Jalan Lintas Solok Selatan-Solok

Mobilnya Kecelakaan di Solok, Wakil Gubernur Sumbar Terluka

18 Mei 2026

Lansia Tersesat 10 Hari di Hutan Lima Puluh Kota Bertemu Rumah Megah hingga Penari

Lansia Tersesat 10 Hari di Hutan Lima Puluh Kota Bertemu Rumah Megah hingga Penari

14 Mei 2026

Seorang Siswi SMK di Payakumbuh Ketahuan Bawa Ganja ke Sekolah

Seorang Siswi SMK di Payakumbuh Ketahuan Bawa Ganja ke Sekolah

14 Mei 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.