Setelah menerima laporan itu, kata Jamal, polisi kemudian mencari RJP dan AM dengan mendatangi rumah orang tua keduanya, tetapi keduanya tidak berada di rumah. Pihaknya lalu meninggalkan pesan kepada orang tua keduanya untuk meminta kedua pemuda itu untuk kooperatif. Jamal mengatakan bahwa keduanya kemudian menyerahkan diri ke Kantor Polsek Koto Tangah pada Rabu (22/10) pukul 12.00 WIB.
Jamal menyebut bahwa polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka pada kasus pengeroyokan dan penganiayaan. Pihaknya menjerat RJP dan AM dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan juncto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Jamal menambahkan bahwa RJP dan AM merupakan kemenakan dari AC. Ia menyebut bahwa nenek RJP dan AM beradik kakak dengan orang tua AC.
















