Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga senjata api rakitan jenis gobok, tujuh lembaran UCI, satu buah botol berukuran kecil tempat penyimpanan bahan pembakaran UCI, dan barang bukti lainnya.
Kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kepada tersangka WG dijerat pasal 365 KHUP Junto Pasal 55 56 Ayat 1 ke-1 dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara. Sedangkan tersangka H dijerat pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara paling tinggi 20 tahun atau penjara seumur hidup atau pidana mati.
Diberitakan sebelumnya, sebuah toko grosir dan agen Brilink di Jorong Sungai Betung, Nagari Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, disatroni kawanan rampok bersenjata api pada Kamis (16/1/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.
Pelaku diperkirakan berjumlah enam orang pria. Mereka berhasil menggasak uang sebesar Rp127 juta dan sempat menyandra hingga menembak korban.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan, mengatakan bahwa pemilik toko terkena tembakan saat berusaha menahan pintu kamar.
Aksi perampokan terekam kamera pengintai (CCTV). Dalam video terlihat enam perampok datang menggunakan helm dan topi. Seorang perampok langsung menodongkan pistol ke arah seorang wanita pemilik warung.
Sementara itu, perampok lainnya menggasak uang di laci kasir. Setelah beraksi para perampok membawa kabur uang tunai, ponsel, dan sejumlah barang dagangan. Korban rugi sekitar Rp127 juta.